"Kami memandang dalam penandatanganan Piagam BoP, Pemerintah Indonesia masuk dalam langgam politik Donald Trump," ujar Ketua DPD GMNI DKI Jakarta Dendy Deodatus Se dalam keterangan tertulis, Sabtu 7 Maret 2026.
Dendy mengatakan, kegelisahan atas keterlibatan Indonesia dalam BoP telah mereka suarakan dalam aksi damai di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Jumat 6 Maret 2026.
Dendy menguraikan, BoP yang dibentuk di Davos dan diketuai oleh Donald Trump bukanlah BoP sebagaimana dimandatkan dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803.
Dalam BoP di Davos, sambungnya, tidak ada satupun kata Palestina. Hal ini berbeda dengan Resolusi 2803 yang mengkhususkan penyelesaian masalah Palestina.
"Dalam BoP di Davos, kendali dan laporan kegiatan BoP ditujukan kepada Donald Trump sebagai ketua. Sementara dalam Resolusi 2803 Dewan Keamanan PBB, kendali dan laporan BoP ditujukan pada Dewan Keamanan PBB," bebernya.
Dia menilai serangan Amerika Serikat-Israel terhadap Iran telah melanggar hukum internasional termasuk Piagam PBB dan merusak perdamaian dunia.
"Dengan demikian, Board of Peace sudah berubah menjadi ”Board of War” karena BoP yang diketuai dan didominasi oleh Donald Trump telah melakukan serangan militer ke Iran," tandasnya.
BERITA TERKAIT: