Pasalnya, Fadia yang merupakan kader Golkar mengaku tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa karena memiliki latar belakang pedangdut.
Sekjen DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji menegaskan setiap pejabat pemerintahan seharusnya memahami tata kelola pemerintahan, termasuk aturan pengadaan barang dan jasa.
“Sebenarnya setiap seseorang yang memiliki posisi sebagai pejabat pemerintahan harus menyesuaikan diri dengan bidang tugasnya termasuk dalam hal tata pemerintahan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.
Menurut Sarmuji, partai politik maupun pemerintah pusat telah memberikan pembekalan kepada para kepala daerah. Namun, pejabat publik tetap dituntut untuk terus meningkatkan pemahaman terhadap tugasnya.
“Partai dan pemerintah pusat sudah berusaha memberi pembekalan, tetapi detail selanjutnya mesti selalu mengupgrade diri terus menerus,” tegasnya.
Sarmuji juga mengingatkan bahwa di lingkungan pemerintah daerah terdapat bagian hukum yang bertugas mendampingi kepala daerah dalam menjalankan kebijakan.
“Pemerintah daerah juga memiliki bagian hukum yang mesti mendampingi pejabat daerah terus menerus,” pungkas Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI ini.
Sebelumnya, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan berdalih tidak memahami tata kelola pemerintahan karena berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, alasan tersebut disampaikan Fadia saat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR (Fadia Arafiq) menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 4 Maret 2026.
Fadia juga mengaku urusan teknis pemerintahan selama menjabat Bupati Pekalongan diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan kegiatan yang bersifat seremonial.
Namun demikian, KPK menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran, mengingat Fadia telah lama menjadi penyelenggara negara.
"Hal ini tentunya bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum," tegas Asep.
BERITA TERKAIT: