Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 24 Februari 2026, 12:07 WIB
Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (Foto: RMOL Faisal Aristama)
rmol news logo Partisipasi publik menjadi kunci dalam memperkuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu agar lebih responsif dan komprehensif.

Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan saat ini Komisi II DPR telah melakukan dua langkah awal dalam penyusunan RUU Pemilu. 

Pertama, secara aktif mengundang berbagai stakeholders kepemiluan, baik individu maupun lembaga yang memiliki perhatian terhadap demokrasi dan sistem pemilu. 

“RUU Pemilu sudah kami lakukan dua hal saat ini. Yang pertama, kami secara aktif mengundang sejumlah stakeholders kepemiluan, baik itu individu maupun lembaga-lembaga yang peduli dengan kepemiluan dan demokrasi untuk bicara soal isu-isu krusial pemilu kita dan desain kepemiluan yang kita butuhkan dalam konteks pembahasan RUU Pemilu di Komisi 2 DPR RI ini,” ujar Rifqi, Selasa, 23 Februari 2026.

Ia memastikan, forum serap aspirasi tersebut akan terus berlanjut setelah pembukaan masa sidang mendatang. Langkah ini merupakan bagian dari prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna dalam proses legislasi.

Langkah kedua, Komisi II telah menugaskan Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun draf naskah akademik serta draf awal RUU Pemilu. Penyusunan tersebut akan menjadi dasar dalam merumuskan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan kerangka normatif sebelum pembahasan formal dimulai.

Rifqi menargetkan pembahasan resmi RUU Pemilu di Komisi II dapat dimulai sekitar Juli atau Agustus, setelah seluruh DIM dan kerangka normatif tersusun secara matang.

“Kapan secara formil RUU ini akan dibahas di Komisi 2 DPR RI? Kami menargetkannya sekitar bulan Juli atau Agustus setelah seluruh daftar inventarisir masalah disusun dengan baik dan kerangka normatifnya juga bisa kami susun,” jelasnya

Menurutnya, proses penghimpunan pandangan publik sejak awal diharapkan dapat mempercepat pembahasan pada tahap panitia kerja (panja) nantinya.

Selain melibatkan masyarakat sipil dan akademisi, Komisi II juga akan meminta pandangan seluruh partai politik yang ada di DPR RI. Rifqi menyebut terdapat delapan partai politik di Komisi II yang terefleksi dalam delapan fraksi.

Tak hanya partai parlemen, Komisi II juga membuka peluang mengundang partai politik non-parlemen guna memberikan perspektif mereka terhadap desain kepemiluan ke depan.

“Terkait dengan apakah partai politik non-parlemen akan diundang ke Komisi 2 DPR RI, itu telah menjadi pikiran kami dan insyaallah pada waktunya nanti kami akan mengundang mereka untuk mendapatkan pandangan pikiran mereka terkait dengan desain kepemiluan kita ke depan dalam perspektif mereka,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA