Direktur Eksekutif Aljabar Strategic, Arifki Chaniago, menyebut aturan koalisi permanen ini akan sangat menyulitkan proses negosiasi antarpartai dalam menentukan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Selama ini, ruang negosiasi capres dan cawapres berlangsung dinamis sampai detik terakhir karena partai menunggu hasil survei, peta dukungan, dan kalkulasi elektoral terbaru. Jika koalisi harus dipermanenkan sebelum pemilu, ruang tawar itu tertutup,” kata Arifki kepada RMOL, Jumat, 12 Desember 2025.
Partai besar seperti PDIP, NasDem, Demokrat, PKB, Golkar, dan PAN sangat mengandalkan fleksibilitas untuk membentuk pasangan yang paling menguntungkan secara elektoral. Jika koalisi dikunci lebih awal, mereka akan kehilangan kemampuan untuk mengubah formasi strategis mendekati 2029.
“Penentuan capres–cawapres lebih sulit karena struktur koalisinya sudah ditetapkan. Partai tidak bisa lagi keluar-masuk poros sesuai kebutuhan atau menegosiasikan ulang komposisi pasangan,” ujarnya.
Menurut Arifki, aturan Koalisi Permanen akan membuat partai tidak leluasa menindaklanjuti dinamika elektoral yang berlangsung cepat, termasuk perubahan elektabilitas kandidat dan pergeseran dukungan publik.
“Pada Pilpres 2024, konfigurasi koalisi berubah beberapa kali sebelum pendaftaran. Jika pola itu dihapus lewat regulasi, maka Pilpres 2029 bisa berjalan dengan pasangan yang terbentuk bukan karena dinamika elektoral, melainkan karena partai tidak punya pilihan lain,” katanya.
Koalisi yang dikunci terlalu awal juga berpotensi mengurangi kualitas kompetisi karena komposisi kandidat ditetapkan berdasarkan struktur koalisi, bukan hasil kontestasi gagasan atau pengaruh pemilih.
“Pemilu kehilangan fungsi korektifnya. Keputusan strategis bisa sudah dibuat bertahun-tahun sebelum rakyat memilih,” ujarnya.
Arifki mendesak pemerintah dan DPR menimbang dampak jangka panjang dari wacana ini. Menurutnya, pengaturan koalisi tidak boleh menghilangkan mekanisme negosiasi yang selama ini menjadi bagian penting dari proses politik menuju pemilihan presiden.
“Pertimbangannya sederhana: apakah aturan ini membuat Pilpres 2029 lebih kompetitif, atau justru membuat proses pencalonan menjadi kaku karena partai kehilangan kemampuan menyesuaikan diri dengan kehendak publik,” pungkasnya.
Sekadar informasi, usulan koalisi permanen ini sebelumnya disampaikan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
BERITA TERKAIT: