Pemerintah Buka Kajian Pemilu Lewat E-Voting

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Senin, 19 Januari 2026, 13:36 WIB
Pemerintah Buka Kajian Pemilu Lewat E-Voting
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
rmol news logo Pemerintah membuka ruang kajian perbaikan sistem pemilu melalui pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dengan penekanan kehati-hatian serta kesesuaian karakter bangsa. 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, wacana e-voting bukan hal baru dan selalu muncul dalam setiap pembahasan sistem pemilu, namun penerapannya harus melalui kajian mendalam lintas pihak.

"Yang paling dasar adalah bagaimana sistem e-voting itu mencerminkan sistem yang kita yakini paling tepat untuk bangsa dan negara kita," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 19 Januari 2026.

Ia menjelaskan, pemerintah dan DPR rutin berkoordinasi membahas berbagai isu strategis, salah satunya revisi Undang-Undang Pemilu yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Menurutnya, dalam setiap pembahasan sistem pemilu, e-voting kerap menjadi salah satu pokok bahasan, baik dari sisi tata cara pemilihan maupun pemanfaatan teknologi dan waktu penghitungan suara.

Meski demikian, Prasetyo menekankan bahwa penerapan e-voting tidak bisa sekadar meniru praktik negara lain. Pemerintah, kata dia, memilih bersikap hati-hati dengan menempatkan kajian sebagai landasan utama. 

Prasetyo menekankan bahwa setiap negara memiliki karakter dan budaya politik yang berbeda, sehingga tidak semua sistem cocok diterapkan di Indonesia.

"Mari kita mencari sistem yang memang betul-betul itu sesuai dengan budaya karakter bangsa kita," pungkas Prasetyo.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA