Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/denny-ja-5'>DENNY JA</a>
OLEH: DENNY JA
  • Sabtu, 07 Maret 2026, 16:19 WIB
Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan
Ilustrasi
SUATU malam, seorang direktur utama sebuah BUMN duduk sendirian di ruang kerjanya. Lampu kantor sudah redup. Kota di luar jendela perlahan tenggelam dalam kesunyian.

Di hadapannya tergeletak sebuah proposal investasi.

Nilainya ratusan juta Dolar. Jika berhasil, proyek itu dapat membuka lapangan kerja ribuan orang dan memperkuat posisi Indonesia di pasar global.

Namun tangannya berhenti sebelum menandatangani. Bukan karena proyek itu buruk. Bukan karena risikonya terlalu besar.

Ia berhenti karena satu kalimat yang terus berputar di kepalanya:

“Bagaimana jika ini dianggap kerugian negara?”

Ia tahu, dalam dunia bisnis, tidak semua keputusan berakhir sukses. Bahkan dalam industri energi, statistik global menunjukkan sekitar 35 persen eksplorasi berhasil, dan 65 persen gagal menemukan cadangan komersial.

Itu bukan kejahatan. Itu adalah hukum alam bisnis.

Tetapi di Indonesia, kegagalan bisnis bisa berubah menjadi perkara pidana.

Di banyak negara, seorang direksi baru dipidana jika ada fraud, kickback, atau conflict of interest. Jika keputusan diambil secara profesional dan rasional, kegagalan tidak dianggap korupsi.

Namun di negeri ini, bayang bayang “kerugian negara” sering membuat inovasi berhenti sebelum dimulai.

Direktur itu akhirnya menutup proposalnya. Sebuah peluang ikut tertutup. Dan malam itu, yang kalah bukan hanya sebuah proyek.

Yang kalah adalah keberanian dan inovasi ekonomi di BUMN sebuah negara.

Di tempat lain, seorang investor global tengah mempertimbangkan proyek energi di Indonesia.

Ia melihat potensi pasar besar. Ia melihat cadangan sumber daya yang menjanjikan.

Namun sebelum ia menanamkan modal, ia harus melewati sebuah labirin birokrasi.

Ia harus berurusan dengan:

1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
2. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
4. Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional
5. Kementerian Pertanian
6. Kementerian Perhubungan
7. Kementerian Ketenagakerjaan
8. Kementerian Investasi
9. Pemerintah Provinsi
10. Pemerintah Kabupaten atau Kota

Setiap pintu memiliki formulirnya sendiri.
Setiap meja memiliki tanda tangannya sendiri.

Investor itu lalu bertanya satu hal sederhana:

“Mengapa saya harus menjadi penghubung antar kementerian?”

Di banyak negara maju, perusahaan hanya berhubungan dengan satu lembaga regulator. Koordinasi antar lembaga dilakukan di dalam pemerintah, bukan dibebankan kepada investor.

Ketika izin menjadi terlalu panjang, bukan hanya investasi yang tertunda. Yang tertunda adalah masa depan.

Hari ini Indonesia sedang melakukan langkah besar dalam mengelola BUMN.

Ekosistem BUMN digabungkan dalam satu holding besar yang dikenal sebagai Danantara Indonesia. Tujuannya jelas. Memperkuat sinergi, meningkatkan efisiensi, dan menciptakan perusahaan nasional yang mampu bersaing di tingkat global.

Skalanya sangat besar.

Total ekosistem BUMN Indonesia mencakup lebih dari 1.000 entitas perusahaan. Dalam satu kelompok saja, Pertamina memiliki sekitar 257 anak usaha, hampir seperempat dari seluruh portofolio BUMN nasional.

Namun ukuran besar tidak selalu berarti kekuatan.

Dalam ekosistem yang sehat, ukuran besar harus diimbangi oleh tata kelembagaan yang ramping, cepat mengambil keputusan, dan mendorong inovasi.

Lihatlah Norwegia. Negara ini juga memiliki perusahaan minyak nasional yang besar, Equinor. Namun ekosistemnya sederhana. Investor hanya berurusan dengan dua lembaga utama: Norwegian Petroleum Directorate dan Ministry of Petroleum and Energy.

Prosesnya jelas, cepat, dan transparan. Di situlah perbedaannya. Bukan pada besarnya perusahaan, tetapi pada kualitas institusinya.

Dua buku penting membantu kita memahami persoalan ini.

Why Nations Fail, ditulis oleh Daron Acemoglu dan James A. Robinson Crown Business, 2012.

Dalam buku ini, Acemoglu dan Robinson mengajukan satu tesis yang mengguncang ilmu ekonomi pembangunan.

Mengapa ada negara yang makmur dan ada yang tetap miskin? Jawaban mereka sederhana namun mendalam.

Bukan karena budaya. Bukan karena agama. Bukan karena sumber daya alam. Yang menentukan adalah institusi.

Institusi yang mendorong inovasi, memberi kepastian hukum, dan menciptakan kesempatan bagi pelaku ekonomi disebut inclusive institutions. Negara dengan institusi seperti ini cenderung berkembang.

Sebaliknya, negara yang institusinya penuh hambatan birokrasi, ketidakpastian hukum, dan ketakutan mengambil keputusan akan mengalami stagnasi.

Gagasan ini sebenarnya tidak hanya berlaku pada negara. Ia juga berlaku pada korporasi.

Jika kita meminjam kerangka berpikir buku ini, kita dapat mengajukan pertanyaan lain: Why Corporations Fail.

Perusahaan gagal bukan karena kekurangan modal atau teknologi.

Perusahaan gagal ketika institusinya membuat keputusan menjadi lambat dan inovasi menjadi berbahaya.

Ketika direksi takut mengambil keputusan karena risiko hukum yang tidak jelas, organisasi akan kehilangan energi kreatifnya.

Dan ketika proses keputusan harus melewati terlalu banyak lapisan birokrasi, perusahaan kehilangan kelincahan untuk bersaing.

Institusi yang buruk bukan hanya memperlambat kemajuan. Ia perlahan mematikan keberanian.

Buku lain dapat memperkaya wawasan: Good to Great, karya Jim Collins HarperBusiness, 2001.

Dalam risetnya terhadap perusahaan perusahaan besar dunia, Jim Collins menemukan bahwa perusahaan yang berhasil melakukan lompatan dari baik menjadi hebat memiliki satu kesamaan penting.

Mereka memiliki disiplin institusional yang kuat. Organisasi mereka sederhana, fokus pada kompetensi inti, dan mampu mengambil keputusan dengan cepat.

Yang menarik, Collins menemukan bahwa perusahaan besar tidak gagal karena kekurangan strategi.

Mereka gagal karena struktur organisasi yang terlalu rumit dan budaya yang tidak memberi ruang bagi pengambilan keputusan.

Ketika keputusan bisnis harus melewati terlalu banyak meja, inovasi menjadi lambat.

Ketika kesalahan bisnis selalu dihukum, orang berhenti mencoba hal baru.

Perusahaan yang hebat justru memahami bahwa kegagalan yang rasional adalah bagian dari proses belajar.

Tanpa ruang untuk gagal, tidak ada ruang untuk berhasil.

Karena itu Indonesia membutuhkan dua reformasi kelembagaan penting bagi BUMN.

Pertama, badan yang khusus mengurus seluruh izin investasi BUMN.

Badan ini berfungsi sebagai single gateway regulator. Investor dan perusahaan hanya berurusan dengan satu lembaga. Koordinasi dengan kementerian lain dilakukan di dalam pemerintah.

Dengan model ini, proses izin menjadi lebih cepat tanpa mengurangi standar lingkungan atau keselamatan.

Yang disederhanakan bukan regulasinya, tetapi koordinasinya.

Kedua, Dewan Business Judgment Rule.

Lembaga ini berfungsi memfilter apakah sebuah keputusan bisnis yang merugi benar benar merupakan tindak pidana atau sekadar risiko bisnis.

Jika keputusan diambil tanpa konflik kepentingan, tanpa korupsi, dengan analisis profesional. Maka kegagalan tidak boleh dipidana.

Dewan ini melindungi direksi yang mengambil keputusan dengan itikad baik.

Keputusan bisnis yang lolos Dewan ini hanya dapat diselidiki KPK atau kejaksaan jika muncul bukti baru tentang niat jahat yang jelas.

Namun, Dewan ini wajib melibatkan auditor independen dan penegak hukum guna memastikan transparansi.  Itu agar hak imunitas hanya untuk melindungi inovasi yang jujur, bukan menjadi tameng bagi koruptor yang memanipulasi risiko bisnis

Dengan perlindungan seperti ini, direksi dapat kembali melakukan hal yang paling penting dalam bisnis.

Berani mengambil risiko.

Tanpa koreksi berani pada desain institusi, transformasi BUMN hanya akan menjadi kosmetik korporasi. Struktur mungkin diganti. Logo mungkin diperbarui. Namun keberanian mengambil keputusan tetap terpenjara oleh ketidakpastian hukum.

Sejarah ekonomi dunia menunjukkan satu pelajaran sederhana.

Bangsa yang maju bukan bangsa yang paling kaya sumber daya alamnya. Bangsa yang maju adalah bangsa yang institusinya memberi ruang bagi keberanian mengambil keputusan.

Hal yang sama berlaku bagi korporasi.

BUMN tidak akan layu karena kekurangan modal. BUMN tidak akan runtuh karena kekurangan teknologi.

BUMN akan layu ketika keberanian mengambil keputusan dikalahkan oleh ketakutan hukum.

Namun jika institusi memberi kepastian dan perlindungan bagi keputusan yang rasional, keberanian akan kembali hidup.

Dan ketika keberanian hidup kembali, inovasi akan lahir.

Dengan dua lembaga ini, hukum berhenti menjadi momok yang melumpuhkan, dan kembali ke fungsi asalnya: memberikan kepastian, menyaring niat jahat, serta menyuburkan keberanian profesional dalam mengambil keputusan strategis.

Di situlah masa depan BUMN Indonesia sebenarnya ditentukan.rmol news logo article
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA