Hal ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal agar penggunaan senpi semakin terukur.
"Evaluasi itu kan setiap saat ya. Setiap langkah-langkah dalam kegiatan operasional maupun pembinaan kepolisian, itu ada yang namanya analisa dan evaluasi," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.
Terbaru, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan pun sudah menetapkan Iptu N sebagai tersangka.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan.
"Iptu N sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Arya.
Adapun peristiwa terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu, 1 Maret 2026 pagi. Saat itu, korban bersama sejumlah remaja lain diduga terlibat tawuran dan mainan senapan water jelly.
Iptu N kemudian mendatangi lokasi dan membubarkan aksi tersebut dan sempat mengamankan korban. Sayangnya, saat proses pengamanan senjata api yang dipegang Iptu N meletus dan mengenai tubuh korban.
BERITA TERKAIT: