Polri Evaluasi Penggunaan Senpi Buntut Kasus Iptu N di Makassar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 06 Maret 2026, 01:58 WIB
Polri Evaluasi Penggunaan Senpi Buntut Kasus Iptu N di Makassar
Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)
rmol news logo Mabes Polri bakal mengevaluasi penggunaan senjata api oleh anggota secara berkala akibat kasus Iptu N yang menembak remaja bernama Bertrand Eko Prasetyo (18) hingga tewas di Makassar, Sulawesi Selatan. 

Hal ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal agar penggunaan senpi semakin terukur. 

"Evaluasi itu kan setiap saat ya. Setiap langkah-langkah dalam kegiatan operasional maupun pembinaan kepolisian, itu ada yang namanya analisa dan evaluasi," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.

Terbaru, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan pun sudah menetapkan Iptu N sebagai tersangka.

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan.

"Iptu N sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Arya.

Adapun peristiwa terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu, 1 Maret 2026 pagi. Saat itu, korban bersama sejumlah remaja lain diduga terlibat tawuran dan mainan senapan water jelly.

Iptu N kemudian mendatangi lokasi dan membubarkan aksi tersebut dan sempat mengamankan korban. Sayangnya, saat proses pengamanan senjata api yang dipegang Iptu N meletus dan mengenai tubuh korban. rmol news logo article


Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA