Jaksa Agung Desak Komisi III Segera Setujui Perppu KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 22 April 2015, 14:03 WIB
Jaksa Agung Desak Komisi III Segera Setujui Perppu KPK
hm prasetyo/net
rmol news logo . Komisi III DPR RI didesak segera menyetujui Perppu Nomor 1/2015 tentang perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jadi UU. Pasalnya, kursi pimpinan KPK harus terisi lengkap dan diduduki oleh orang-orang yang profesional.

Desakan itu sebagaimana disampaikan Jaksa Agung, HM Prasetya saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 22/4).

"Perppu ini bukan keinginan, tapi kebutuhan. Bisa bayangkan bahwa komisi yang harus bekerja kolektif dan kolegial tak bisa apa-apa. Ekspektasi masyarakat ke pemberantasan korupsi sedemikian besar," ujarnya.

Korupsi di Indonesia, kata Prasetyo, sudah menggurita dari pusat hingga ke daerah. Untuk itulah, KPK sebagai salah satu ujung tombak pemberantasan korupsi harus diperkuat.

Indonesia, lanjutnya, harus punya pimpinan KPK yang sudah selesai dengan dirinya sendiri, bahkan bisa dianggap sebagai manusia setengah dewa.

"Harus memilih orang yang sudah selesai dengan dirinya sendiri, tidak mengatasnamakan kepentingan kelompok dan golongan, seperti yang disebut sebagai manusia setengah dewa," tandasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA