. Komisi III DPR RI didesak segera menyetujui Perppu Nomor 1/2015 tentang perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jadi UU. Pasalnya, kursi pimpinan KPK harus terisi lengkap dan diduduki oleh orang-orang yang profesional. < SEBELUMNYA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: