Dewan Pengurus Pusat Aliansi Mahasiswa Nusantara (DPP AMAN) mendesak Dewas KPK memanggil Budi dan menggelar perkara yang dilaporkan aktivis 98, Faizal Assegaf secara objektif dan independen.
“Kami minta Dewas KPK segera bertindak agar tidak ada lagi kegaduhan yang bisa menurunkan kepercayaan publik,” kata Dewan Pembina DPP AMAN, Muhammad Fadli, Jumat, 17 April 2026.
Jubir KPK sebelumnya dilaporkan Faizal Assegaf karena dinilai menggiring opini tidak benar. Laporan itu tercatat dengan tanda terima resmi di KPK tertanggal 15 April 2026 dan secara spesifik ditujukan kepada Budi Prasetyo.
DPP AMAN meminta Dewas KPK segera bertindak agar polemik tidak berlarut.
“Penggiringan opini terhadap Faizal Assegaf melukai hati para aktivis. Kami sangat kecewa dengan pernyataan Jubir KPK yang dinilai tidak sejalan dengan klarifikasi penyidik,” ujar Fadli.
Menurutnya, sebagai juru bicara lembaga antirasuah, Budi seharusnya menjaga marwah KPK dengan menyampaikan informasi yang akurat dan tidak menimbulkan persepsi menyesatkan.
Fadli juga menyoroti pernyataan soal penyitaan barang elektronik milik Faizal. Ia menegaskan, barang tersebut diserahkan secara sukarela, bukan hasil penyitaan paksa.
“Itu murni diserahkan sendiri, bukan disita. Bahkan barang tersebut merupakan bantuan pribadi yang tidak berkaitan dengan perkara korupsi,” tegasnya.
BERITA TERKAIT: