KPK Amankan Uang Hampir Rp100 Juta dari Penggeledahan Kasus Tulungagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 17 April 2026, 19:48 WIB
KPK Amankan Uang Hampir Rp100 Juta dari Penggeledahan Kasus Tulungagung
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. (Foto: Humas KPK)
rmol news logo Dokumen hingga uang hampir Rp100 juta diamankan tim penyidik dari penggeledahan beberapa tempat di wilayah Jawa Timur (Jatim) dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah menggeledah di empat lokasi pada hari ini, Jumat, 17 April 2026.

"Yang pertama di kantor Sekda termasuk ruangan pengadaan barang dan jasa dan juga ruangan-ruangan bupati. Kemudian di kantor dinas PU, yang ketiga di kantor BPKAD dan yang keempat di rumah pribadi bupati dan juga keluarga yang berlokasi di Surabaya," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 17 April 2026.

Dari penggeledahan itu, kata Budi, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan pengadaan dan juga penganggaran di Pemkab Tulungagung.

"Selain itu penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp95 juta," pungkas Budi.

Sebelumnya pada Kamis, 16 April 2026, tim penyidik telah menggeledah tiga tempat, yakni di rumah dinas Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, rumah pribadi Gatut Sunu, dan rumah Dwi Yoga Ambal selaku ajudan Bupati.

Dari sana, tim mengamankan beberapa dokumen, salah satunya surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD lainnya yang dibuat tanpa tanggal. Surat pernyataan tersebut yang diduga menjadi alat tekan Bupati kepada para OPD agar patuh atas semua perintahnya.

Kasus ini sendiri bermula dari OTT KPK pada 10 April 2026 dengan mengamankan 18 orang. Dari jumlah tersebut, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. 

Keduanya resmi ditahan KPK di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada Sabtu, 11 April 2026.

Dalam konstruksi perkara, Bupati Sunu diduga menggunakan kewenangannya untuk menekan para pejabat dengan meminta mereka menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat kontrol. 

Selanjutnya, Bupati Sunu meminta setoran uang kepada sedikitnya 16 kepala OPD, baik secara langsung maupun melalui ajudannya, serta melakukan penagihan secara berulang.

Selain itu, Bupati Sunu juga diduga mengatur pengadaan barang dan jasa, termasuk pengkondisian pemenang lelang serta meminta "jatah" hingga 50 persen dari nilai anggaran di sejumlah OPD.

Dari total permintaan sekitar Rp5 miliar, uang yang telah diterima Bupati Sunu diperkirakan mencapai sekitar Rp2,7 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA