Hal itu disampaikan Ketua Umum Gerakan Muda (Gema) Nasional, Eko Saputra, menyusul ditangkapnya Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung.
“Ini menjadi pukulan telak terhadap kredibilitas lembaga negara serta menjadi indikator serius adanya persoalan integritas di dalam tubuh pemerintahan,” kata Eko dalam pesan elektronik kepada
RMOL di Jakarta, Kamis malam, 16 April 2026.
Pasalnya, Hery baru dilantik menjadi Ketua Ombudsman pada 10 April 2026. Artinya ia baru menjabat sebagai ketua selama enam hari.
Namun Hery merupakan Anggota Komisioner Ombudsman sejak 2021 yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo kala itu. Ia pun diduga memiliki kedekatan dengan lingkaran rezim sebelumnya.
Sambung Eko, kasus Hery bukanlah kejadian yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian panjang persoalan yang mengakar sejak periode pemerintahan Jokowi yang masih terbawa hingga kini.
“Ini adalah alarm keras bagi Presiden Prabowo. Jangan lagi mempertahankan orang-orang lama yang terbukti gagal menjaga integritas dan kepercayaan publik. Negara ini butuh penyegaran total, bukan sekadar melanjutkan warisan yang bermasalah,” jelasnya.
Gema Nasional menilai bahwa keberadaan figur-figur lama dalam pemerintahan berpotensi menghambat agenda perubahan yang dijanjikan kepada rakyat. Bahkan, hal tersebut dapat memperburuk citra pemerintahan Prabowo yang seharusnya hadir dengan semangat perbaikan.
Lebih lanjut, Eko menegaskan bahwa presiden harus berani mengambil sikap tegas tanpa kompromi terhadap siapapun yang memiliki rekam jejak bermasalah, tanpa melihat latar belakang politik maupun kedekatan personal.
“Presiden tidak boleh terjebak dalam bayang-bayang kekuasaan lama. Jika ingin membangun pemerintahan yang bersih dan kuat, maka langkah pertama adalah membersihkan lingkar kekuasaan dari pengaruh-pengaruh yang berpotensi merusak,” imbuhnya.
Pria asal Aceh ini mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pejabat publik yang saat ini masih menjabat, guna memastikan bahwa mereka benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan kelompok tertentu.
Di akhir pernyataannya, Eko mengajak masyarakat untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan serta tidak ragu menyuarakan kritik terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan bangsa.
“Ini bukan soal siapa, tetapi soal masa depan Indonesia. Jika kita ingin perubahan nyata, maka keberanian untuk memutus mata rantai lama adalah sebuah keniscayaan,” tandas Eko.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengurai, kasus yang menjerat Hery Susanto berawal saat PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Pemilik PT TSHI, LD keberatan untuk melakukan pembayaran. LD kemudian mencari jalan keluar dan bertemu dengan Hery selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026.
Setelah pertemuan itu, Hery bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kemenhut dengan dalih seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat.
“HS mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda adalah keliru,” kata Syarief di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 16 April 2026.
BERITA TERKAIT: