Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi penuh regulasi Jaminan Produk Halal yang mencakup seluruh rantai proses industri.
Hal tersebut disampaikan dalam audiensi antara BPJPH dan Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI), yang membahas kesiapan pelaku usaha dalam menghadapi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku pada produk akhir, tetapi juga mencakup seluruh rantai pasok, termasuk sektor logistik.
“Untuk industri logistik, tidak ada tawar-menawar lagi. Tahun 2026 menjadi titik wajib bagi pelaku usaha untuk bersertifikat halal,” kata Haikal dalam keterangannya, Dikutip Jumat 17 April 2026.
Menurutnya, konsep halal saat ini telah berkembang menjadi standar menyeluruh yang mencakup proses penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi produk. Oleh karena itu, sektor logistik memiliki peran krusial dalam menjaga integritas kehalalan produk.
Haikal juga menilai bahwa sertifikasi halal dapat menjadi instrumen strategis dalam melindungi pelaku usaha, khususnya UMKM, dari persaingan produk impor yang tidak memenuhi standar halal.
“Halal bukan sekadar kewajiban, tetapi juga instrumen perlindungan bagi UMKM kita dari serbuan produk impor,” kata Haikal.
BERITA TERKAIT: