The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) mengingatkan, jangan sampai revisi UU Pemilu menjadi ajang kompromi kepentingan partai politik.
“Revisi UU Pemilu tidak pernah berada dalam ruang hampa. Selalu menjadi arena kontestasi kepentingan partai politik yang dominan dalam legislasi,” ujar peneliti TII, Arfianto Purbolaksono dalam keterangannya, Jumat, 17 April 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut membuka peluang terjadinya “policy capture”, yakni ketika kebijakan publik lebih mencerminkan kepentingan kelompok tertentu dibandingkan kepentingan masyarakat luas.
Akibatnya, substansi revisi UU Pemilu berpotensi melenceng dari tujuan awal, yakni memperkuat sistem demokrasi.
Arfianto menyoroti sejumlah isu krusial yang kerap menjadi objek kompromi politik, mulai dari sistem pemilu, ambang batas parlemen, besaran daerah pemilihan, hingga desain keserentakan pemilu.
“Sering kali keputusan diambil bukan berdasarkan kebutuhan objektif demokrasi, tetapi kalkulasi siapa yang diuntungkan dan dirugikan,” tegasnya.
Ia juga berkaca pada pengalaman revisi UU Pemilu sebelumnya yang dinilai belum memberikan perbaikan signifikan bagi kualitas penyelenggaraan pemilu.
Karena itu, TII mengingatkan agar proses revisi ke depan benar-benar berpihak pada kepentingan publik, bukan sekadar kepentingan jangka pendek partai politik.
BERITA TERKAIT: