Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah melakukan tahap dua penyidikan perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi pada hari ini, Jumat, 17 April 2026.
"Pelimpahan berkas perkara penyidikan ke penuntutan ini untuk dua orang tersangka yaitu ADK Bupati Bekasi, dan HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari bupati," kata Budi kepada wartawan, Jumat sore, 17 April 2026.
Budi menyebutkan, berkas perkara Ade dan HM Kunang telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, JPU KPK segera menyusun berkas dakwaan dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
"Pasca itu, JPU akan melimpahkan perkara ini ke PN untuk masuk ke tahap persidangan," pungkas Budi.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, dan Sarjan selaku swasta resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada Sabtu, 20 Desember 2025 setelah terjaring OTT pada Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam perkaranya, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari hasil komunikasi itu, dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Ade rutin meminta ijon paket protek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, Kunang dan pihak lainnya.
Adapun total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama-sama Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang 2025, Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Sehingga total yang diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar.
BERITA TERKAIT: