"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.
Kedelapan saksi yang dipanggil, yakni Suyoto selaku Direktur Utama PDAM Kota Madiun, Muhammad Yusuf Asmadi selaku Camat Taman, Lita Febriana Hapsari selaku Camat Mangunharjo, Sutrisno selaku Kepala BUMD Aneka Usaha.
Selanjutnya, Sulitati Dwi Safitri selaku karyawan BSI Madiun, Jihanning Yudha Mayangsari selaku karyawan Bank Jatim, Istijah selaku Direktur Utama Koperasi BPR Arta Kencana, dan Indra Sri Wahyuni selaku karyawati.
Pada Selasa 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan tiga dari sembilan orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2014 dan 2025-2030, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.
Dalam perkaranya, pada Juli 2025, Maidi memberi arahan pengumpulan uang melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP Pemkot Madiun, dan Sudandi selaku Kepala BKAD Pemkot Madiun.
Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk "uang sewa" selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun. STIKES Madiun diketahui sedang dalam proses alih status perguruan tinggi menjadi universitas.
BERITA TERKAIT: