Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cabut Subsidi BBM, Menteri Susi Mengangkangi UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 03 Agustus 2017, 16:52 WIB
Cabut Subsidi BBM, Menteri Susi Mengangkangi UU
Susi Pudjiastuti/Net
rmol news logo Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti disebut telah melakukan jalan pintas dalam pencabutan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), terutama solar bagi nelayan.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati menegaskan, langkah itu bisa dianggap telah mengangkangi UU 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
 
Menteri Susi, kata dia, juga telah gagal memberikan perlindungan terhadap nelayan kecil, yang mengakibatkan nelayan Indonesia sengsara. Padahal, UU 7/2016 itu telah memandatkan pemerintah agar segera memberikan perlindungan dan pemberdayaan, utamanya bagi nelayan kecil atau nelayan yang menggunakan kapal di bawah 10 grosstone (GT).
 
"Pemerintah dimandatkan untuk melindungi nelayan kecil, terutama dalam penyedian prasarana dan sarana yang dibutuhkan guna mengembangkan usaha dan memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan. Salah satunya dengan ketersediaan bahan bakar dan sumber energi lainnya yang dapat dijangkau oleh nelayan kecil,” tutur Susan Herawati kepada redaksi, Kamis (3/8).

Oleh karena itu, menurut Susan, alasan Menteri Susi mencabut subsidi solar kerena selama ini dinikmati pengusaha, menunjukan bahwa selama ini telah terjadi tata kelola yang salah dalam penyedian hingga distribusi solar bersubsidi.
 
"Seharusnya Menteri Susi memperbaiki tata kelolanya, bukan dengan cara pintas menghapus total subsidi sehingga mengorbankan jutaan nelayan kecil yang sangat membutuhkan bahan bakar bersubsidi,” ujar Susan.
 
Dia mengingatkan, bagi nelayan kecil, keberadaan solar subsidi merupakan hal yang penting dalam beraktivitas sebagai nelayan. Dengan kebijakan pencabutan subsidi itu, diprediksi akan mengakibatkan nelayan kecil gulung tikar, hingga berhenti menjadi nelayan.
 
"Karena kalah dengan industri perikanan yang memiliki modal yang besar,” ujarnya.
 
Sementara itu, Deputi Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA Tigor Hutapea menambahkan, Menteri Susi seharusnys segera menjalankan UU No 7 Tahun 2016 dengan melindungi nelayan kecil melalui tata kelola yang baik dalam menyediakan bahan bakar.
 
"Kementerian Kelautan dan Perikanan harus berkordinasi dengan Kementerian ESDM untuk segera memperbaiki tata kelola penyediaan hingga penyaluran BBM subsidi bagi nelayan kecil,” ujar Tigor.
 
Dia menyarankan, langkah yang dapat dilakukan adalah pertama, mengkaji kembali Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2014 yang membolehkan Kapal 30 GT mendapatkan subsidi solar. "Dengan adanya Permen ini, kerap dijadikan celah bagi pengusaha perikanan menggunakan solar subsidi untuk industrinya,” kata dia.
 
Kedua, pemerintah harus mengeluarkan aturan penyediaan dan distribusi solar subsidi hanya diperuntukan bagi kapal dengan ukuran 10 GT.
 
Ketiga, pemerintah perlu segera membangun sarana dan prasarana pengisian bahan bakar di wilayah nelayan kecil sesuai dengan mandat UU 7/2016.
 
"Dan, keempat,  melakukan pendataan dan melakukan kerja sama dengan nelayan kecil dalam distribusi solar bersubsidi,” demikian Tigor. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA