Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lagi, Nelayan Tuntut Menteri KP Revisi Kebijakan Lobster

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Jumat, 27 September 2024, 01:25 WIB
Lagi, Nelayan Tuntut Menteri KP Revisi Kebijakan Lobster
Dok Foto/RMOLAceh
rmol news logo Gonjang-ganjing kebijakan lobster usai keluarnya Permen KP Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.) terus berlanjut.

Sejak diterbitkan pada Maret 2024, kebijakan ini sudah banyak mendapat penolakan dari akademisi dan stakeholder terkait karena dianggap banyak celah penyimpangan. Misalnya seperti adanya monopoli benih bening lobster (BBL) yang menguntungkan segelintir pengusaha hingga merugikan nelayan dan pembudidaya lobster dalam negeri.

Setelah lebih kurang 6 bulan kebijakan itu berjalan, penyimpangan demi penyimpangan terus ditemukan di lapangan. Kendati Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa semangat permen tersebut ada di budidaya lobster namun dalam praktiknya tetap mengedepankan pengiriman BBL ke luar negeri.

Terkait itu, perwakilan nelayan lobster Pulau Bungin, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) Tison Sahabuddin meminta Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono untuk merevisi kebijakan ini.

“Kami meminta Menteri Kelautan dan Perikanan merevisi aturan kuota ekspor benih lobster, karena kami merasa ada yang janggal dan rawan untuk diselewengkan baik oleh perusahaan maupun di tingkat bawa,” ucap Tison dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (26/9).

Ia merasa ketidakadilan dialami oleh para nelayan terkait kebijakan ini. Dengan begitu Tison yang juga aktif dalam paguyuban nelayan Sumbawa akan membawa masalah ini ke ranah hukum jika peraturan ini tak segera direvisi.

“Dengan ini kami siap melawan Menteri Kelautan dan Perikanan, juga Dirjen Budidaya dan Perikanan Tangkap akan kami bawa ke PTUN dan Kajati NTB. Kemudian atas kebijakan ini negara rugi,” tegasnya 

Menurut temuannya, sejak 6 bulan berjalan, BBL yang dikirim ke luar negeri sudah mendekati angka 10 juta ekor. Namun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) hanya Rp3,6 miliar (Data PMO-724).

“Benih lobster yang sudah dikirim ke Vietnam itu sudah 10 juta, coba bayangkan, sementara PNBP yang diperoleh tidak sesuai harapan. Kita nelayan di bawah ini berkonflik, ini benar-benar monopoli ke nelayan,” tegasnya lagi.

Ia mengendus adanya perusahaan joint venture dengan Vietnam terkait pengiriman BBL ke luar negeri membuat monopoli dan mengakibatkan nelayan di hanya menjadi korban.

Sambung dia, jika kondisi itu terus berjalan maka tuntutan-tuntutan dari nelayan, khususnya sekitar Sumbawa akan megalir deras.

“Jadi akan banyak lagi muncul tuntutan-tuntutan dari teman-teman,” tandasnya.

Seperti diketahui, saat ini ada 5 perusahaan yakni joint venture dengan Vietnam, yakni PT Mutagreen Aquaculture International, PT Gajaya Aquaculture International, PT Ratuworld Aquaculture International, PT Idovin Aquaculture International dan PT Idichi Aquaculture International. Namun dari 5 perusahaan tersebut, berdasarkan keterangan KKP baru 3 perusahaan yang terverifikasi.

Mereka pun diwajibkan membangun budidaya lobster di Indonesia. Pemerintah kemudian menetapkan Jembrana, Bali sebagai sentra budidaya lobster dari hasil kerja sama tersebut. Namun berdasarkan penelusuran RMOL di Jembrana, kondisi budidaya masih jauh dari yang diharapkan.

Dengan demikian, besar dugaannya bahwa budidaya di Jembrana hanya kamuflase dari KKP yang sebenarnya lebih berorientasi ke ekspor BBL. rmol news logo article            

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA