Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kementerian ESDM Akui Masih Dalami Pembatasan BBM Subsidi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 28 September 2024, 07:50 WIB
Kementerian ESDM Akui Masih Dalami Pembatasan BBM Subsidi
Ilustrasi/RMOL Aceh
rmol news logo Rencana pemerintah untuk membatasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi agar lebih tepat sasaran pada 1 Oktober 2024 kemungkinan akan batal.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui masih terus mendalami mekanisme pembatasan penyaluran BBM subsidi agar lebih tepat sasaran.

"Sedang didalami untuk melihat seperti apa, tujuan pemerintah agar BBM ini diterima oleh yang berhak, sesuai dengan kebutuhannya. Untuk menuju ke sana sedang dicari mekanisme yang pas," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi di Jakarta, Jumat (28/9).

Ia mengatakan pendalaman mekanisme pembatasan tersebut dilakukan supaya pada saat proses penyaluran BBM bersubsidi benar-benar terdistribusi kepada masyarakat yang berhak.

"Biar pendistribusiannya rapi di lapangan," ujarnya.

Saat dikonfirmasi apakah kebijakan itu akan terealisasi di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau Prabowo Subianto, ia belum bisa memastikan. Ia menekankan, apabila pembahasan terkait mekanisme penyaluran BBM subsidi tersebut telah selesai, pihaknya bisa menerapkan kebijakan tersebut di masa pemerintahan yang sedang berjalan.

Sebelumnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah memberi sinyal bahwa pengetatan BBM subsidi tidak jadi dilakukan pada 1 Oktober, karena terlihat belum siap. 

Menurutnya, penundaan dilakukan karena  aturan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan BBM Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi, masih dalam pembahasan.

"Feeling saya belum," ujar Bahlil di Jakarta saat itu. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA