Somasi dikirim Kamis, 23 April 2026, melalui Kantor Hukum Hendro Widodo & Partners. Sebelumnya, somasi pertama dan kedua telah dilayangkan masing-masing pada 19 Desember 2025 dan 20 Januari 2026.
Kuasa hukum warga, Hendro Widodo menegaskan, hingga kini belum ada perbaikan menyeluruh terhadap jaringan listrik bawah tanah (SKTR) dan rumah panel yang rusak.
“Masalah jaringan listrik sudah terjadi sejak 2015 atau 11 tahun lalu tapi tidak pernah ditindaklanjuti secara menyeluruh hingga saat ini, padahal banyak gangguan,” ujar Hendro dalam siaran persnya, Jumat, 24 April 2026.
Dalam somasi tersebut, warga mengajukan dua tuntutan utama, yakni perbaikan jaringan listrik bawah tanah serta penyelesaian Berita Acara Serah Terima (BAST) kepada PT PLN (Persero).
Hendro menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima warga, perbaikan belum dapat dilakukan karena aset jaringan listrik masih menjadi tanggung jawab pengembang dan belum diserahterimakan ke PLN.
“Permasalahan ini sudah berlarut-larut dan tidak kunjung diselesaikan,” tegasnya.
Warga mengeluhkan gangguan listrik yang terus berulang, mulai dari kerusakan jaringan, persoalan gardu, hingga pemadaman di sejumlah titik yang dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari.
“Kami meminta PT Sinar Bahana Mulya segera memperbaiki jaringan yang rusak dan menyelesaikan BAST agar persoalan kelistrikan yang berpotensi membahayakan warga tidak terus berlarut,” lanjut Hendro.
Ia menegaskan, jika tuntutan tersebut kembali diabaikan, warga tidak segan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk gugatan ke pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sinar Bahana Mulya belum memberikan tanggapan resmi atas somasi ketiga yang dilayangkan warga.
BERITA TERKAIT: