Namun demikian, ia mengaku telah diajak langsung oleh Presiden untuk mendiskusikan solusi atas berbagai persoalan kronis di sektor perumahan nasional.
"Belum ditunjuk tapi diajak mendiskusikan jalan keluar dari beberapa persoalan di sektor perumahan yang saya laporkan agak rinci kepada beliau (Presiden)," kata Fahri dikutip Rabu 14 Januari 2026.
Fahri menjelaskan, sejak awal pembentukan Satgas Perumahan pasca kemenangan Presiden Prabowo yang dipimpin oleh Hashim Djojohadikusumo, telah disimpulkan bahwa sektor perumahan ditangani oleh terlalu banyak kewenangan yang terpencar di berbagai kementerian dan lembaga yang membuat pembangunan perumahan tidak cepat
"Kewenangan tanah di satu tempat, perizinan di tempat lain, pembiayaan di tempat lain, dan penghunian di tempat lain,” ujar Fahri.
Karena itu, Fahri seperti dikutip dari YouTube Akbar Faizal Uncensored, mengusulkan pembentukan badan khusus yang mengintegrasikan seluruh kewenangan tersebut dalam satu institusi. Usulan itu kata dia bukan semata gagasan pribadi, melainkan amanat langsung undang-undang yang memang memerintahkan pembentukan badan percepatan perumahan rakyat.
"Undang-undang memerintahkan harus ada badan yang mengintegrasikan urusan tanah, pembiayaan, perizinan, supaya bisa lebih cepat dieksekusi,” tegasnya.
Terkait posisinya saat ini, Fahri memastikan masih menjalankan tugas sebagai Wakil Menteri PKP. Menurutnya, pembentukan badan tersebut harus didahului oleh regulasi dan pembentukan kelembagaan, sebelum penunjukan pimpinan dilakukan oleh Presiden.
“Soal orangnya nanti siapa, itu sepenuhnya hak Presiden,” katanya.
Fahri menekankan badan percepatan perumahan nantinya akan setara dengan kementerian, sebagaimana lembaga-lembaga lain yang dibentuk berdasarkan mandat undang-undang, seperti Badan Pengelola BUMN Danantara.
Ia juga menepis kekhawatiran tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Perumahan. Menurut Fahri, praktik pembagian peran antara kementerian dan badan sudah lazim dalam tata kelola pemerintahan.
“Kementerian biasanya fokus pada regulasi dan penggunaan anggaran APBN, sementara badan lebih kepada eksekusi dan investasi,” jelasnya.
Fahri menambahkan, pembentukan badan justru bertujuan mengefektifkan pelaksanaan kebijakan perumahan yang selama ini tersendat karena fragmentasi kewenangan.
Saat ditanya apakah gagasan tersebut telah dikoordinasikan dengan Menteri PKP Maruarar Sirait, Fahri menjawab singkat namun tegas.
“Iyalah,” ucapnya.
BERITA TERKAIT: