Pemkab Bekasi Larang Developer Bangun Rumah Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 26 Januari 2026, 17:46 WIB
Pemkab Bekasi Larang Developer Bangun Rumah Baru
Banjir di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Minggu, 18 Januari 2026. (Foto: Dok Warga)
rmol news logo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melarang pengembang perumahan atau developer membangun rumah baru sebelum masalah banjir teratasi. 

“Hari ini saya memanggil beberapa pengembang. Saya minta tuntaskan dulu banjirnya. Tidak boleh mengembangkan rumah lagi sebelum banjirnya selesai," kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Senin, 26 Januari 2026.

Meski belum ada kejelasan teknis dan detail sanksi, perizinan pengembangan perumahan akan dihentikan untuk sementara.

Untuk saat ini, perizinan kita stop dulu,” tegasnya.

Pemkab Bekasi kini masih melakukan identifikasi dan penyusunan kebijakan dalam upaya mengatasi banjir tahunan. Identifikasi awal, banjir sering terjadi karena tata ruang yang buruk.

“Ya pasti karena tata ruang. Kalau sungai Citarum dan Cikarang Bekasi Laut tinggi, pasti banjir. Berarti ada kesalahan tata ruang yang dari awal tidak diantisipasi,” kata Asep.

Data Pemkab Bekasi, sebagian besar wilayah terdampak banjir merupakan kawasan perumahan. Sebanyak 85 persen perumahan di Bekasi terdampak banjir di 51 desa dan 216 titik.

Banyak kawasan perumahan terbangun di atas wilayah rawan banjir dan mengalami genangan secara rutin. Kondisi tersebut menunjukkan kesalahan perencanaan yang sudah berlangsung lama.

“Ini sudah pada dibangun, banjirnya rutin dan langganan. Saya enggak mau ke depannya seperti ini,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA