"Kejadian yang menimpa Almizan dan Fahrulrazi tersebut, terjadi di sebuah rumah kos, di Gampong Geuceu Komplek, Banda Raya, Banda Aceh, Jumat sekira jam 03.00 WIB dini hari menjelang waktu sahur," kata Kapolsek Banda Raya, AKP Abdul Halim, dikutip
Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (16/3).
Abdul menjelaskan penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan Nomor: LP.B/9/III/Yan 2.5/2024/SPKT/Sek Banda Raya tertanggal 15 Maret 2024 tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Atas laporan itu, lanjut dia, tim gabungan langsung menangkap terduga pelaku.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengarah ke oknum TNI, dan ini harus kami lakukan koordinasi dengan pihak Rindam IM ," jelasnya.
Abdul menjelaskan penangkapan dilakukan saat pelaku sedang tertidur di Asrama Mahasiswa Kabupaten Aceh Barat. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku yang telah melakukan penusukan tersebut bersama temannya yang merupakan masyarakat sipil berinisial AL, dan untuk temannya pelaku saat ini belum diketahui keberadaannya," jelasnya lagi.
Abdul menyebutkan selain mengamankan dua pelaku, tim gabungan juga mengamankan barang bukti sebilah sangkur. Saat ini, pelaku AL sedang dalam pencarian dan pelaku DAR sudah diamankan.
"Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi penyidik di Rindam IM, karena perkara ini sedang dalam penanganan pihak mereka," tandas Abdul.
BERITA TERKAIT: