Demo Tolak JKA Jilid Tiga di Aceh Berakhir Ricuh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 14 Mei 2026, 06:50 WIB
Demo Tolak JKA Jilid Tiga di Aceh Berakhir Ricuh
Demo penolakan Pergub JKA di Kantor Gubernur Aceh yang diwarnai penyemprotan water cannon oleh aparat kepolisian, Rabu, 13 Mei 2026. (Foto: RMOLAceh/Helena Sari)
rmol news logo Massa dari Aliansi Rakyat Aceh (ARA) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid tiga di Kantor Gubernur Aceh, Rabu, 13 Mei 2026.

Demo itu menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). 

Massa mulai berdatangan menjelang sore hari meski hujan deras mengguyur kawasan Kantor Gubernur Aceh. Demonstran tetap bertahan dan sempat berupaya memasuki area kantor gubernur untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung. 

Ketegangan terjadi di pintu masuk kantor gubernur saat massa aksi terlibat saling dorong dengan aparat kepolisian yang berjaga. Situasi semakin memanas sekitar pukul 16.25 WIB ketika satu unit mobil water cannon disiagakan menghadap massa.

Aparat kepolisian kemudian menyemprotkan air sebanyak dua kali setelah demonstran berupaya memaksa masuk ke halaman gedung Kantor Gubernur Aceh. Semprotan tersebut membuat massa berhamburan ke sisi kanan gedung guna menghindari air bertekanan tinggi.

Meski demikian, massa terus mendesak barikade aparat hingga sejumlah personel kepolisian terlihat mundur dari area pintu masuk. Aparat selanjutnya membentuk barikade baru di halaman kantor gubernur untuk mengantisipasi massa kembali mendekati pintu utama.

Hingga sore hari, aksi demonstrasi masih berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan. Aksi tersebut berlangsung tanpa orasi, hanya diwarnai teriakan-teriakan penolakan serta upaya massa untuk masuk ke dalam area kantor guna menyampaikan aspirasi.

Aksi jilid tiga ini merupakan kelanjutan dari penolakan terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang dinilai oleh massa perlu dicabut oleh Pemerintah Aceh. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA