Antara lain mengumpulkan keterangan untuk memperkuat konstruksi hukum penyerahan uang Rp30 miliar oleh Blueray Cargo kepada pegawai fungsional madya Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, dari saksi Iskandar Sitorus.
"Keterangan setiap saksi, termasuk IHS, tentunya membantu proses penyidikan untuk terus menelusuri pihak-pihak lain yang juga diduga terkait," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat malam, 12 Juni 2026.
Budi memastikan keterangan Iskandar akan dianalisis dan dikonfirmasi oleh penyidik dengan alat bukti lain.
"Beberapa materi pemeriksaan, saksi IHS menyampaikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," tambahnya.
Sementara usai memberikan keterangan kepada penyidik, Iskandar mengungkapkan ditanya perihal terkait bukti pengiriman uang kepada Ahmad Dedi.
Iskandar yang juga merupakan Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) dimintai keterangan terkait posisinya yang sempat diminta bantuan non-litigasi oleh John Field, pemilik Blueray Cargo.
"Dari catatan-catatan itu, sesungguhnya kan Rp90 sekian miliar, lalu itu di-split menjadi Rp61 miliaran untuk tiga tersangka suap dan Rp30 miliar untuk seseorang itu," kata Iskandar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat sore, 12 Juni 2026.
"Nah tadi saya dipertegas ke arah situ. Karena saya berdasarkan surat kuasa untuk membantu Blueray, memang saya lihat ada bukti transfer dan ketika penyidik mengeksplor, menanyakan saya, saya harus jujur mengatakan memang ada," jelasnya.
Iskandar berharap KPK tidak berhenti pada perkara yang sudah berjalan di pengadilan, tetapi juga menindaklanjuti informasi lain yang muncul dari hasil pengembangan penyidikan.
"Dan ya kita berharap agar seseorang itu juga dinaikkan dong berkasnya, gitu. Itu harapan kita," ujar Iskandar, memastikan pekan depan dirinya kembali diminta keterangan penyidik KPK.
BERITA TERKAIT: