Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Jakarta Fair

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 13 Juni 2026, 02:14 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Jakarta Fair
Wajib Pajak bisa memanfaatkan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta Fair 2026. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Pengunjung Jakarta Fair 2026 bisa memanfaatkan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak.

Kemudahan tersebut dihadirkan melalui kolaborasi Bank Jakarta dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta selama penyelenggaraan Jakarta Fair.

"Melalui kolaborasi pembayaran pajak ini, Bank Jakarta ingin mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan publik di Jakarta," kata Direktur Utama Bank Jakarta Agus H. Widodo melalui keterangannya di Jakarta, Jumat 12 Juni 2026.

Agus mengatakan, pengguna JakOne Mobile juga dapat memanfaatkan fitur pembayaran pajak melalui fitur pembayaran yang bersumber pada rekening nasabah.

"Dengan memanfaatkan transaksi non-tunai lewat aplikasi JakOne Mobile, pembayaran pajak dapat dilakukan dengan aman dan nyaman," kata Agus.

Selain kolaborasi dengan Bapenda DKI Jakarta, Bank Jakarta juga berkolaborasi dengan BliBli, salah satu e-commerce terbesar di Indonesia menghadirkan konsep Engagement Store.

"Bank Jakarta juga menyiapkan promo diskon khusus bagi pengguna Kartu Debit Visa Bank Jakarta yang melakukan pembelian di BliBli," kata Agus.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank Jakarta Arie Rinaldi mengatakan, kolaborasi dengan Bapenda DKI Jakarta merupakan bagian dari dukungan Bank Jakarta terhadap transformasi layanan publik berbasis digital yang tengah dijalankan Pemprov DKI Jakarta.

“Dengan semakin mudahnya akses pembayaran pajak, kami berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat terus meningkat,” kata Arie. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA