Walikota Makassar Beri Klarifikasi Soal Kasus Lahan Buloa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 01 Juni 2017, 23:38 WIB
Walikota Makassar Beri Klarifikasi Soal Kasus Lahan Buloa
Danny Pomanto/Net
rmol news logo Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengklarifikasi kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo dengan tersangka Asisten 1 Bagian Pemerintahan di Pemkot Makassar, M Sabri, pada Rabu (31/5) lalu.

Klarifikasi atas kasus lahan Buloa itu dilakukan Danny Pomanto dengan mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Begitu kata Kabag Humas Pemkot Makassar Firman Pagarra dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (1/6).

"Pak Wali kebetulan usai acara BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) mampir ke Kejaksaan Tinggi sekalian ngobrol dengan Pak Kajati," jelasnya.

Menurutnya kehadiran tersebut dilakukan juga untuk menampik dugaan keterlibatan Danny Pomanto atas kasus ini. Firman menambahkan, Danny hanya datang sekadar sebagai saksi untuk memberikan informasi tambahan mengenai kasus ini.

"Beliau hanya hadir sebagai saksi," sambungnya.

Kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara itu, selain tersangka Sabri, ada dua tersangka lainnya, yakni Jayanti dan Rusdin. Keduanya adalah pihak yang mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka.

Kajati Sulselbar melakukan penyidikan sebagai upaya dalam mendukung pelaksanaan pekerjaan proyek strategi nasional yakni Makassar New Port. Dugaan tindak pidana korupsi ini bermula pada saat penutupan akses jalan di atas tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada tahun 2015.

Jayanti dan Rusdin mengakui memiliki surat garapan tahun 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke proyek pembangunan Makassar New Port. Jayanti dan Rusdin yang difasilitasi oleh Sabri meminta dibayarkan uang sewa kepada PT PP selaku pelaksana pekerjaan sebesar Rp 500 juta selama 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian. Padahal, lokasi tersebut masih berupa laut. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA