Pemerintah Diminta Evaluasi Penonaktifan Rektor UNM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 21 Februari 2026, 08:54 WIB
Pemerintah Diminta Evaluasi Penonaktifan Rektor UNM
Gedung Universitas Negeri Makassar (UNM) (Foto: Dok Istimewa)
rmol news logo Penonaktifan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dinilai perlu dievaluasi ulang. Kebijakan administratif tersebut dianggap tidak lagi relevan. 

Praktisi pendidikan tinggi UNM, Fery Ashari, menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum harus menjadi pijakan utama dalam setiap pengambilan keputusan.

“Ketika proses penyelidikan telah dihentikan, tentu perlu ada peninjauan kembali terhadap kebijakan administratif yang sebelumnya diambil. Prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum penting agar tata kelola perguruan tinggi tetap berada dalam koridor yang tepat,” ujar Fery dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu 21 Februari 2026. 

Fery mengakui bahwa kebijakan administratif merupakan kewenangan kementerian. Namun, kewenangan tersebut tetap harus tunduk pada prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas.

“Kalau dasar hukumnya sudah gugur, maka evaluasi itu bukan pilihan, melainkan langkah logis dalam sistem hukum yang sehat,” tegasnya.

Menurutnya, negara melalui kementerian memiliki tanggung jawab menjaga netralitas dan independensi akademik. Pendidikan tinggi, kata dia, merupakan benteng terakhir rasionalitas publik.

“Jika kepemimpinannya terjebak dalam tarik-menarik kepentingan, maka yang terancam bukan hanya reputasi kampus, tetapi juga masa depan ekosistem akademik itu sendiri,” pungkas Fery. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA