Atas rekomendasi DPP PDIP itu, Parosil Mabsus, dalam Rapat Paripurna DPRD Lambar, Kamis kemarin (7/9), membacakan surat pengunduran dirinya.
Parosil Mabsus menjelaskan dia mengundurkan diri sesuai peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
"Saya telah mengajukan pengunduran diri saya selaku Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat periode 2014-2019 Fraksi PDI Perjuangan," kata Parosil Mabsus dalam keterangannya sesaat lalu.
Berkenaan dengan hal tersebut, dan demi tegaknya kontitusi, serta dalam rangka efektivitas penyelenggaraan DPRD Lambar, Parosil Mabsus memohon pimpinan dewan berkenan untuk menindaklanjuti permohonan pengunduran dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Demikian atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih. Semoga dapat bermanfaat demi kepentingan masyarakat Lampung Barat demikian Parosil Mabsus.
[rus]
BERITA TERKAIT: