Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarief Ediansyah, mengatakan, penetapan paslon tunggal tersebut sesuai dengan keputusan hasil rapat pleno bersama Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah yang digelar secara tertutup.
“Hal itu tertuang di berita acara Nomor : 284/PL.02.3-BA/1804.2/2024 tentang penetapan penetapan Paslon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Lampung Barat,” ujarnya, Minggu (22/9).
Ia menjelaskan, bahwa penetapan tersebut sudah sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh pihak KPU RI.
“Selanjutnya, pada Senin 23 September 2024 besok, akan dilaksanakannya pengundian nomor urut yang akan digelar di Aula Keagungan Setdakab Lampung Barat,” jelasnya.
Kendati di kabupaten Lampung Barat hanya memiliki satu Paslon yang mendaftarkan diri sebagai Cabup dan Cawabup, Syarief menerangkan, pengundian harus tetap dilakukan.
“Sebab, didalamnya surat suara pemilih tetap akan ada pilihan,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: