Pasalnya, selama KPU Lambar membuka pendaftaran calon kepala daerah setempat pada 27-29 Agustus 2024, mereka hanya menerima pendaftaran satu pasangan calon (Paslon) saja.
“Hingga batas akhir pendaftaran yaitu pada tanggal 29 Agustus 2024 tepatnya pada pukul 23.59 WIB, kami hanya menerima satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, yaitu Pak Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin,” kata Arip, dikutip
RMOLLampung, Jumat (30/8).
Menurutnya, hal tersebut berdasarkan keputusan KPU, mengingat hanya terdapat satu paslon yang mendaftarkan diri ke KPU.
“Perpanjangan masa pendaftaran ini, sekaligus memberikan peluang kepada kandidat yang berniat untuk maju pada kontestasi politik 2024,” jelasnya.
Ia menjelaskan, perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah ini pada hari pertama dan kedua dibuka mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB.
“Sementara untuk pendaftaran pada hari terakhir, akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB,” jelasnya.
Ke depan, KPU kabupaten Lambar akan melakukan sosialisasi intensif untuk memastikan informasi mengenai perpanjangan dapat diketahui oleh masyarakat.
“Waktu ini dapat dimanfaatkan, oleh calon lain yang ingin mendaftar sehingga Pilkada 2024 dapat diikuti oleh lebih banyak kandidat yang kompeten dan kredibel,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: