Berdasarkan informasi yang diperoleh
RMOL, Selasa, 15 September 2026, pimpinan beserta jajaran Kedeputian Penindakan KPK telah selesai menggelar ekspose atau gelar perkara pada Selasa dinihari, 15 September 2026.
Dari hasil ekspose itu, disepakati sejumlah anak buah Nusron Wahid ditetapkan sebagai tersangka. Diduga mereka adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
Selain itu, orang kepercayaan Nusron Wahid juga disebut disepakati ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif, serta Fahd A Rafiq.
Tak hanya itu, KPK juga disebut menetapkan tersangka dari pihak swasta, yakni dari Summarecon. Dalam kegiatan OTT ini, KPK turut menangkap Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Sebelumnya, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam kegiatan OTT yang berlangsung pada Senin, 14 September 2026, sebanyak 17 orang ditangkap di wilayah Jabodetabek.
Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (Valas).
"Yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar Rupiah," kata Budi kepada wartawan, Senin malam, 14 September 2026.
BERITA TERKAIT: