DTSEN menjadi rujukan bersama lintas kementerian/lembaga dalam pelaksanaan sejumlah program prioritas pemerintah.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menjelaskan DTSEN bukan data yang bersifat sekali jadi. Kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah dengan cepat sehingga data perlu terus diperbarui.
Pemerintah juga menyediakan mekanisme pemutakhiran melalui usul dan sanggah masyarakat agar warga yang belum terdata atau mengalami ketidaksesuaian dapat diperiksa dan diperbaiki.
"Pemutakhiran dan integrasi data tidak hanya berfungsi menertibkan data penerima, tetapi juga berhasil membantu menemukan warga yang sebelumnya belum menerima bantuan meskipun memenuhi kriteria. Di sinilah wujud nyata kehadiran negara, yakni memastikan program perlindungan sosial semakin menjangkau warga yang memang membutuhkan," kata Qodari dalam pernyataannya, dikutip Selasa, 15 September 2026.
Sejak DTSEN diimplementasikan, tercatat 4,33 juta keluarga penerima manfaat (KPM) baru pada program bansos. Salah satu contohnya adalah Mistam Rizwandi, warga Jawa Barat yang berada di desil 1.
Sebelumnya, Mistam tidak menerima bansos, namun setelah penerapan DTSEN kini memperoleh Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.
Hal serupa dialami Ibu Juriah dari Kabupaten Brebes yang juga berada di desil 1. Sebelumnya tidak menerima bansos, kini setelah penerapan DTSEN ia dapat memperoleh bantuan PKH dan bantuan sembako.
"Peristiwa yang dialami Pak Mistam Rizwandi dan Ibu Juriah merupakan cerminan nyata akibat fragmentasi data antar-lembaga sebelum penerapan DTSEN. Dengan satu basis data yang terus diperbarui, pemerintah memiliki fondasi yang lebih kuat untuk mengurangi warga yang terlewat sekaligus mencegah bantuan tidak tepat sasaran," ucap Qodari.
Qodari menegaskan DTSEN merupakan social registry, bukan daftar penerima seluruh program pemerintah atau beneficiary registry. Penetapan penerima tetap dilakukan kementerian/lembaga sesuai kriteria masing-masing program.
"Jadi, ukuran keberhasilan DTSEN bukan semata-mata apakah datanya sudah sempurna, melainkan apakah mekanisme datanya semakin terbuka dan mampu menjangkau yang berhak dan terus diperbaiki apabila ditemukan kekeliruan," tutup Qodari.
BERITA TERKAIT: