Tantangan terbuka ini dilayangkan Gus Lilur kepada KH Miftachul Akhyar, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), Saifullah Yusuf (Gus Ipul), hingga Nusron Wahid demi membuktikan secara hukum dan ilmiah tuduhan fitnah yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas pernyataannya yang sebut Gus Kikin tidak bisa membaca kitab kuning (mengaji).
"Berhubung saya dipidana karena dituduh memfitnah Gus Kikin tidak bisa ngaji, tentu saya harus membuktikan secara hukum bahwa tuduhan tersebut memiliki dasar faktual," ujar Gus Lilur dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 26 Agustus 2026.
Gus Lilur menekankan, uji faktual di hadapan publik dan para kiai sepuh menjadi sarana pembuktian yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum.
Tak hanya sekadar tantangan, Gus Lilur menyertukan konsekuensi moral bagi para tokoh tersebut apabila terbukti tidak menguasai literatur keilmuan Islam klasik tersebut.
"Jika terbukti tidak bisa ngaji, saya meminta secara hormat agar mereka bersedia menjadi santri dan belajar di Pesantren Tambakberas (lokasi Muktamar NU) hingga benar-benar menguasai keilmuan tersebut," tegasnya.
Pernyataan keras ini disampaikan sebagai respons langsung atas aduan hukum yang tengah berjalan di Bareskrim Polri, sekaligus penegasan komitmennya untuk menuntaskan polemik lewat pembuktian ilmiah di ruang publik.
BERITA TERKAIT: