Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Kamis 23 Juli 2026, tim penyidik memanggil dua orang pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.
Kedua saksi yang dipanggil, yakni Suprapto selaku Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut, dan Dalu Agung Darmawan selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, KPK menyita 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kabupaten Kuansing Juprizal dan Rp15 juta dari Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing.
Menurut KPK, Juprizal diduga mengetahui sekaligus berperan dalam proses pengumpulan uang yang dilakukan Suhardiman dari para anggota KUD. Penyidik juga menduga uang yang disita tersebut berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi hutan dan masih mendalami dugaan bahwa uang itu merupakan bagian dari dana yang sebelumnya dikembalikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli.
KPK mengungkap berdasarkan hasil penyidikan awal, Suhardiman diduga mengumpulkan dana dari 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare. Dana tersebut juga diduga sempat dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura.
Sementara itu, Menhut Raja Juli mengakui bahwa saat menerima audiensi Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026, ia menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan setelah pertemuan selesai.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya mengembalikannya kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing.
Selanjutnya, pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. KPK pun menilai laporan tersebut dan menyerahkannya kepada penindakan KPK.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
KPK menduga Toyota Land Cruiser 300 senilai sekitar Rp2,05 miliar menjadi instrumen suap yang diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman untuk memperoleh jabatan Sekda.
Selain dugaan suap jabatan tersebut, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dana tersebut diduga dikumpulkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi di Kuansing.
BERITA TERKAIT: