Di titik itu, satu pertanyaan sederhana pantas diajukan: hukum sedang mencari kebenaran, atau sedang mencari pasal yang cocok?
Pertanyaan ini lahir dari kasus mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging. Dan ia tidak lahir dari ruang kosong. Ada dokumen resmi, ada putusan pengadilan, ada surat penghentian penyidikan, ada pencabutan status tersangka, dan kini ada penetapan tersangka kedua.
Babak Pertama yang Tidak Pernah Sampai ke Pengadilan
Pada 10 Desember 2025, Made Daging ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bali atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran kearsipan, berdasarkan Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 UU Kearsipan. Ia menggugat lewat praperadilan dan kalah. Pada 9 Februari 2026, hakim tunggal PN Denpasar menyatakan penetapan tersangka itu sah dan menilai penyidik telah memenuhi syarat prosedural serta memiliki alat bukti permulaan yang cukup.
Logikanya sederhana: kalau penetapan tersangkanya sah, perkara semestinya berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.
Tapi cerita tidak sampai ke sana. Pada 6 Agustus 2026, Polda Bali justru menghentikan penyidikan dengan alasan "demi hukum dan/atau kedaluwarsa," sekaligus mencabut status tersangka Made Daging.
Kemarin sah. Hari ini berhenti. Status dicabut. Lalu, apa yang sebenarnya diuji dari perkara ini, kalau ia tidak pernah diuji di ruang sidang?
Pasal Baru untuk Persoalan Lama
Di sinilah letak masalahnya. Penghentian perkara itu sendiri bukan hal yang salah. Kalau memang pasal yang dipakai tak lagi bisa diterapkan, penghentian adalah kewajiban hukum, dan itu patut dihormati.
Yang tidak boleh terjadi adalah munculnya kesan bahwa ketika pasal pertama tidak jalan, maka dicari pasal kedua.
Pada 4 September 2026, kurang sebulan setelah status tersangkanya dicabut, Made Daging kembali ditetapkan tersangka. Kali ini bukan soal kearsipan, melainkan dugaan membuat atau menggunakan surat palsu berdasarkan Pasal 391 dan/atau Pasal 392 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan laporan polisi tersendiri bernomor LP/B/14/I/2026 tertanggal 5 Januari 2026.
Secara administratif, ini perkara baru. Tetapi benang merahnya tetap sama: sengketa tanah Pura Dalam Balangan, pejabat yang sama, dan salah satu dokumen yang dipersoalkan adalah surat yang dibuat Made Daging saat menjabat Kepala Kantor Pertanahan Badung pada 2020.
Pertanyaannya bukan apakah nomor laporannya berbeda, sebab tentu berbeda. Pertanyaannya adalah seberapa jauh ini benar-benar perkara baru, dan seberapa jauh ia merupakan konstruksi pidana baru atas rangkaian peristiwa lama yang masih memiliki benang merah yang sama.
Surat Resmi yang Kini Jadi Sasaran
Surat yang dipersoalkan bukan dokumen misterius. Ia adalah surat resmi Kepala Kantor Pertanahan Badung Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020, ditandatangani Made Daging dalam kapasitasnya sebagai pejabat, terkait penanganan Pura Dalam Balangan. Pelapor menilai sejumlah keterangan di dalamnya tidak sesuai fakta versi mereka, dan dari situlah konstruksi pemalsuan surat dibangun.
Di sinilah kehati-hatian dibutuhkan. Pasal 391 KUHP Nasional mengancam pidana hingga enam tahun bagi orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang atau diperuntukkan sebagai bukti, dengan maksud digunakan seolah-olah benar, apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian. Pasal 392 memperberat ancaman dalam keadaan tertentu, termasuk terkait surat keterangan mengenai hak atas tanah.
Tetapi pemalsuan surat bukan soal kertas atau tanda tangan yang palsu.
"Suratnya resmi, berarti tidak mungkin palsu" adalah simplifikasi yang keliru. Begitu juga sebaliknya, "isinya dipersoalkan, berarti otomatis palsu" sama kelirunya.
Itu yang pada akhirnya harus diuji di pengadilan, bukan berhenti pada kesimpulan di ruang gelar perkara.
Yang Dipertaruhkan Bukan Hanya Nasib Satu Orang
Kalau Made Daging bersalah, buktikan di persidangan. Kalau tidak, bebaskan. Itu prinsip paling dasar dalam negara hukum.
Yang jauh lebih berbahaya adalah kesan bahwa seseorang bisa terus berada dalam pusaran pidana karena pasal bisa diganti mengikuti keadaan. Hukum pidana bukan katalog yang bisa dipilih sesuai kebutuhan. Ia bekerja dengan asas legalitas dan kepastian hukum, dan semakin besar kewenangan penyidik, semakin besar pula kewajibannya untuk menjelaskan bagaimana kewenangan itu digunakan.
Ada ironi yang sulit diabaikan. Made Daging membawa penetapan tersangka pertamanya ke praperadilan dan kalah. Hakim menyatakan penetapan tersangka itu sah, tetapi perkara justru berhenti sebelum pernah diuji substansinya di persidangan.
Bagaimana mungkin sebuah penetapan tersangka dinyatakan sah dalam praperadilan, tetapi perkaranya kemudian tidak pernah sampai ke meja hijau?
Prinsip penegakan hukum seharusnya sederhana: yang dikejar adalah peristiwa pidana, bukan orangnya. Begitu seseorang sudah masuk radar, godaan untuk mencari-cari konstruksi pidana dari setiap tindakannya di masa lalu adalah godaan yang harus ditolak.
Bedanya tipis, tapi konsekuensinya besar. Sebab yang satu mencari kebenaran dan yang lain berisiko terlihat mencari pembenaran.
Semua ini juga tidak lahir dari ruang hampa. Ada sengketa tanah Pura Dalam Balangan yang panjang. Ada persoalan hak atas tanah, dokumen pertanahan, tindakan administratif BPN dan rangkaian laporan yang kemudian berkembang menjadi perkara pidana.
Sengketa pertanahan semestinya diselesaikan melalui jalur hukum pertanahan dan administrasi negara. Kalau memang ditemukan tindak pidana, unsur pidananya tentu harus diproses dan dibuktikan. Tetapi jangan sampai proses pidana justru menjadi instrumen yang mengaburkan pokok sengketa.
Saya tidak tahu apakah Made Daging bersalah, dan publik juga belum boleh menyimpulkan demikian karena status tersangka bukan putusan pengadilan.
Tetapi negara juga tidak berhak meminta publik berhenti bertanya hanya karena seseorang sudah menyandang status itu.
Apa alat buktinya? Apa unsur pasalnya? Apa perbedaannya dengan perkara pertama? Dan mengapa konstruksinya berubah dari perkara pertama ke perkara kedua?
Semua itu adalah pertanyaan yang sah. Jawabannya tidak cukup melalui konferensi pers. Jawabannya harus diberikan melalui pembuktian yang terbuka dan dapat diuji di ruang sidang. Sebab pada akhirnya, yang harus menang bukan polisi, bukan tersangka, bukan pelapor, dan bukan pula siapa yang paling kuat secara kekuasaan. Yang harus menang adalah hukum. Dan hukum yang benar-benar kuat tidak pernah perlu takut pada pertanyaan publik.
*Penulis adalah pendiri Hey Bali dan Bali Reporter
BERITA TERKAIT: