Penegasan tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 8 September 2026.
Menurut Febri, penyidik melayangkan sekitar 22 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya. Sejumlah pertanyaan di antaranya mengarah pada Tan Kian.
"Ada 22 pertanyaan ya, seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain tidak ada. Tadi lebih ke terkait dengan Tan Kian, misalnya apakah mengenal Tan Kian atau apakah pernah ada penerimaan dari Tan Kian," kata Febri.
Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie membantah pernah menerima uang dari Tan Kian yang diduga sebanyak Rp40 miliar.
"Pak FA (Febrie) tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu
clear sekali disampaikan lebih lanjut. Kalau dari pernyataan Tan Kian ya uangnya diberikan kepada Ferry Hongkiriwang sejumlah sekitar Rp40 miliar," kata Febri.
Namun, terkait dugaan bahwa uang tersebut kemudian diberikan kepada pihak lain, Febri enggan berkomentar lebih jauh. Ia meminta agar informasi mengenai dugaan aliran uang tersebut dibedakan secara jelas antara fakta, dugaan, dan asumsi.
"Makanya kami memang betul-betul harus hati-hati, betul-betul harus jernih dalam menyimak seluruh perkembangan proses hukum ini," tandas Febri.
BERITA TERKAIT: