Jaksa KPK, Greafik, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 September 2026.
"Kita agendakan 7 orang. Namun belum terkonfirmasi berapa yang hadir," kata Greafik kepada RMOL, Selasa pagi, 1 September 2026.
Sebelumnya, pada Kamis, 27 Agustus 2026, Majelis Hakim telah membacakan putusan sela dan menolak nota perlawanan kubu Gus Yaqut. Dengan demikian, persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian oleh tim JPU KPK.
Dalam dakwaannya, JPU KPK mendalilkan Gus Yaqut bersama terdakwa lainnya telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.
JPU menyebut adanya perubahan komposisi kuota haji tambahan, dari sebelumnya 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi masing-masing 50 persen. Perubahan tersebut diduga memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak dan korporasi.
KPK juga mendalilkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar. Kerugian tersebut disebut berasal dari sejumlah komponen, di antaranya keuntungan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atas jemaah yang disebut tidak berhak berangkat, penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Dalam dakwaan tersebut, Gus Yaqut juga disebut menerima uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4,83 miliar. Selain itu, sejumlah pihak dan korporasi disebut turut memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.
BERITA TERKAIT: