Di tengah proses hukum yang berjalan, manajemen memastikan operasional perusahaan tetap berjalan normal, meski saham perseroan terkoreksi tajam di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Menanggapi permintaan penjelasan dari BEI, manajemen SMRA menyatakan menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dua petinggi perusahaan, yaitu Presiden Direktur Adrianto Pitojo Adi dan Direktur Lydia Tjio, turut dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah.
Terkait objek perkara, manajemen mengonfirmasi bahwa sertifikat HGB (SHGB) tersebut merupakan milik entitas anak perusahaan dan masih dalam proses pemecahan.
"Sampai saat ini belum ada perubahan status hukum karena proses pengurusan masih berjalan. Termasuk belum ada dampak terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perseroan," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, yang dikutip redaksi di Jakarta, Senin 21 September 2026.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari giat tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp106,3 miliar, rekor penyitaan terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan delapan orang tersangka.
Sentimen negatif pasca-OTT langsung memukul performa saham SMRA di lantai bursa. Sebelum kasus ini mencuat, saham SMRA kokoh di level Rp332 per lembar. Namun, tekanan jual langsung terasa pada perdagangan Selasa 15 September 2026, di mana saham SMRA merosot 13,25 persen ke level Rp288 dengan nilai transaksi tinggi mencapai Rp56,18 miliar.
Menutup pekan perdagangan pada Jumat 18 September 2026, saham SMRA stagnan di posisi Rp290 per unit, terakumulasi melemah sekitar 16,3 persen dibanding posisi sebelum kasus hukum menimpa manajemen puncak perseroan.
BERITA TERKAIT: