KPK Kembali Geledah Kantor Summarecon Bogor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 21 September 2026, 13:23 WIB
KPK Kembali Geledah Kantor Summarecon Bogor
Logo PT Summarecon Agung Tbk/Instagram Summarecon
Kecil Besar
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, penyidik menyasar kantor PT Summarecon Bogor, Jawa Barat.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Senin, 21 September 2026.

"Hari ini penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor. Saat ini kegiatan masih berlangsung," kata Budi kepada wartawan, Senin siang, 21 September 2026.

Budi mengatakan, KPK akan menyampaikan perkembangan hasil penggeledahan tersebut.

"Kami akan update terus setiap perkembangannya," pungkas Budi.

Penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor merupakan bagian dari rangkaian upaya paksa KPK setelah perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, pada Kamis, 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan layanan pertanahan.

Sehari berikutnya, penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur serta rumah tersangka Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), di Kota Bekasi. Dari dua lokasi tersebut, KPK turut mengamankan dokumen dan BBE.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa BBE dan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.

KPK menduga perkara berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan pemecahan sertifikat tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain dugaan suap, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA