Aktivis Antikorupsi Desak KPK Periksa Nusron Wahid soal Koper Rp106 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 21 September 2026, 12:40 WIB
Aktivis Antikorupsi Desak KPK Periksa Nusron Wahid soal Koper Rp106 Miliar
Demo tangkap Nusron Wahid di depan Gedung Merah Putih KPK (Foto: Jamaludin Akmal/RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Gerakan Aktivis Antikorupsi Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terkait temuan uang sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Tuntutan tersebut disuarakan oleh puluhan massa aksi yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 21 September 2026. 

Dalam orasinya di atas mobil komando, orator aksi meminta lembaga antirasuah untuk mengusut asal-usul serta aliran dana secara transparan dan menyeluruh.

"Kami mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Nusron Wahid terkait perkara dugaan suap dan temuan uang sekitar Rp106,3 miliar," ujar sang orator.saat berorasi di atas mobil komando.

Orator menyebut KPK sebelumnya telah menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Menurutnya, KPK juga telah menyatakan adanya informasi mengenai dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan kegiatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menjadi bagian dari materi yang sedang didalami penyidik.

"Kami mendesak KPK menelusuri secara menyeluruh, kepemilikan, peruntukan, dan aliran uang yang disita dalam perkara tersebut. KPK harus menguji secara hukum setiap informasi mengenai dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan Muktamar ke-35 NU, berdasarkan bukti dan keterangan yang sah," tegas sang orator.

Orator menegaskan, desakan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

"Kami menegaskan, tuntutan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid bukan berarti menghakimi atau menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Justru pemeriksaan diperlukan agar seluruh informasi, keterangan saksi, dokumen, komunikasi, serta aliran dana dapat diuji berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum," terangnya.

Dia juga meminta KPK memastikan setiap informasi mengenai aliran dana dalam perkara tersebut diuji berdasarkan bukti hukum.

"KPK jangan tebang pilih. Kami meminta KPK bekerja secara profesional dan independen," tegasnya.

Orator menambahkan, apabila terdapat informasi, kesaksian, dokumen, ataupun bukti elektronik yang mengarah kepada keterlibatan pihak tertentu, termasuk Nusron Wahid, seluruhnya harus diperiksa secara proporsional sesuai hukum.

"Jika terdapat informasi, kesaksian, dokumen, ataupun bukti elektronik yang mengarah kepada keterlibatan pihak tertentu, termasuk Nusron Wahid, maka seluruhnya harus diperiksa secara proporsional sesuai hukum. Tidak boleh ada seseorang yang berada di luar jangkauan pemeriksaan hanya karena memiliki jabatan, kekuasaan, atau kedudukan politik," pungkasnya.

Adapun dalam perkara OTT ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. KPK juga masih mendalami aliran uang serta keterkaitan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA