Dalam pernyataan sikapnya, FABEM Bogor Raya menilai praktik korupsi, suap, dan nepotisme telah mengancam tata kelola pemerintahan, menghambat pembangunan, serta merugikan hak-hak dasar masyarakat Kabupaten Bogor.
Desakan tersebut disampaikan menyusul tindakan KPK RI yang melakukan penyelidikan dan penggeledahan di sejumlah instansi di Kabupaten Bogor, di antaranya Bapenda, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan. FABEM mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut dan mendesak adanya kepastian hukum.
“Penegakan hukum harus berjalan tanpa intervensi maupun perlakuan khusus terhadap pihak tertentu,” kata Koordinator Lapangan FABEM Bogor Raya, Yogi Ariananda dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 19 September 2026.
Mereka juga menyerukan agar seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Usut tuntas seluruh dugaan korupsi di Kabupaten Bogor. Tangkap dan adili para pelaku korupsi sesuai ketentuan hukum. Tolak segala bentuk intervensi politik dalam penanganan kasus korupsi di Kabupaten Bogor. Bongkar jaringan korupsi yang diduga melibatkan pejabat daerah maupun pihak lainnya. Desak KPK segera menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Kabupaten Bogor serta menolak segala bentuk impunitas,” bebernya.
FABEM Bogor Raya juga memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada KPK untuk merespons tuntutan tersebut. Mereka menyatakan akan kembali melakukan aksi dengan eskalasi yang lebih besar apabila tuntutan tidak dipenuhi.
“Bogor Darurat Korupsi. Bersihkan Bogor dari Korupsi. Tolak Impunitas,” pungkas Yogi.
BERITA TERKAIT: