Daniel pun yakin bila Sutrimo meninggal dunia karena penyakit, bukan karena tindak pidana yang belakangan banyak dibicarakan.
"Kami sudah meyakini dari awal bahwa almarhum ini meninggal karena proses yang alami (sakit)," kata Daniel saat konferensi pers di salah satu restoran di Jakarta Selatan pada Rabu malam, 30 September 2026.
Dengan begitu, ia berharap pihak keluarga dapat menerimanya.
"Semoga keluarga almarhum, terutama itu bisa mendapatkan penjelasan secara ilmiah yang yang sudah transparan ini," ungkap Daniel.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menyimpulkan belum ada bukti yang mengarah pada tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya pria bernama Sutrimo.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya menjelaskan bahwa kesimpulan itu dinyatakan berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan dianalisa dari hasil ekshumasi.
"Penyidik berkesimpulan sampai saat ini belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya saudara Sutrimo," kata AKBP Dewa Anom saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 30 September 2026.
Ketua Tim Ekshumasi dan Autopsi, Ahmad Yudianto mengungkap adanya indikasi terkait penyakit jantung iskemik. Secara spesifik ditandai dengan penyempitan pembuluh darah yang berpotensi menjadi penyebab kematian.
“Kematiannya karena penyakit jantung,” jelas Yudianto
kematian Sutrimo sempat menjadi sorotan karena dianggap tidak wajar, salah satunya dalam keadaan kondisi mulut berbusa.
Apalagi, pria itu dikabarkan merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) dari Tersangka Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah yang tinggal di Klinik Mordent, Kebayoran Baru.
BERITA TERKAIT: