Kasus Pemerasan Bangun Paulus

Saksi Ungkap Cicilan Pertama Dibayar Uang Pinjaman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 30 September 2026, 21:07 WIB
Saksi Ungkap Cicilan Pertama Dibayar Uang Pinjaman
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan disertai pengancaman yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 September 2026. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Sidang kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan pengacara magang Bangun Paulus Tudungta kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi di persidangan mengungkap uang yang diserahkan oleh korban Vincon Leocarlius kepada terduga pelaku merupakan uang hasil pinjaman.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Rabu, 30 September 2026, menghadirkan Tata Sugianto dan Donny Hie sebagai saksi. Keduanya merupakan kerabat Vinson.

"Saya kasih pinjaman 20 juta," kata Tata.

Tata menjelaskan, Vinson mengirim uang sejumlah Rp50 juta sebagai cicilan pertama dari Rp350 juta yang diminta Paulus. Uang diserahkan karena Vinson takut dan diancam kasusnya di kepolisian diperpanjang oleh Paulus.

"(Pinjaman) dari saya Rp20 juta terus dari yang lain-lain, Rp20 juta dari Donny, Rp10 juta (dari Kong Tu Sang)," ungkapnya.

Tata juga mengungkap dirinya ikut hadir dalam pertemuan di Lippo Mal Puri untuk membahas penyelesaian masalah yang terjadi antara Vinson dan Paulus. Tata hadir bersama Donny dan Kong Tu karena diminta tolong Vinson.

"Saat pertemuan saya dengar terdakwa (Paulus Bangun) meminta Rp350 juta sebagai (biaya) ganti materil. Bicara undang-undang. Uang damai lah. Saya mendengar terdakwa mengatakan akan melanjutkan laporan jika tidak dipenuhi," ucap Tata.

Kasus bermula dari persoalan uang antara Bangun  Paulus Tudungta dengan Vinson Leocarlius. Dalam dakwaan, Bangun disebut meminta uang dengan ancaman dan intimidasi mulai dari dipiting, diancam diborgol dibawa ke kepolisian, hingga diancam dipukul menggunakan palu, setelah menuduh Vinson mengambil uang dari ATM miliknya sebesar Rp19.250.000.

Vinson disebut telah menyerahkan Rp30 juta kepada Bangun Paulus. Namun, Bangun kemudian membuat laporan polisi dan disebut meminta tambahan Rp350 juta dengan alasan supaya perkara tidak lanjut.

Atas perbuatannya Bangun Paulus Tudungta dijerat dengan dakwaan kesatu Pasal 482 ayat (1) huruf a dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan dakwaan kedua Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA