Hal itu mengemuka dalam Sidang Lanjutan Perkara Nomor 001/PHPU.PRES-XXIV/2026, dengan agenda mendengar saksi atau ahli dari Pihak Pemohon Denny Indrayana dan kawan-kawannya, di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu malam, 30 September 2026.
Pernyataan saksi yang dihadirkan Denny, yakni mantan Anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha, menyampaikan pengalamannya saat masih menjabat pada tahun 2009, melakukan verifikasi lapangan terhadap calon anggota legislatif yang memiliki hubungan darah dengan orang nomor 1 di Republik Indonesia (RI).
"Saya kebetulan punya pengalaman 2009 mencoret satu calon penting, anak orang nomor satu di Republik ini yang tidak bisa dicalonkan anggota DPR, oleh karena pada saat saya turun ke lapangan mencoba untuk konsisten melaksanakan apa yang menjadi memang peraturan KPU, itu berkaitan dengan verifikasi persyaratan calon," kata Putu.
Lanjut dia, setidak ada dua elemen dalam konteks syarat calon yaitu kelengkapan dokumennya, dan kebenaran tiap-tiap dokumen yang lengkap itu.
"Maka yang saya lakukan adalah memastikan bahwa dokumen itu betul-betul benar. Untuk mengetahui itu benar, maka kita harus datang ke lembaga yang mengeluarkan dokumen itu, lalu kami bikin berita acara bahwa dokumen itu memang benar dikeluarkan oleh lembaga itu, dan isinya seperti itu. Baru kita sampai (pada kesimpulan apakah memenuhi syarat atau tidak)," urainya.
Dalam konteks di Pemilu 2009, ditemukan ijazah SMA caleg bermasalah, karena setelah dilakukan verifikasi bersama Bawaslu ketika itu ke salah satu sekolah di kawasan Kuningan, memang benar ijazah itu milik orang lain. Dan yang bersangkutan cuma menempuh pendidikan sampai kelas 2 SMA.
"Pengalaman ini ingin saya katakan, bahwa dalam pelaksanaan verifikasi yang kami alami di luar kelengkapan dokumen, maka proses memastikan, verifikasi kebenaran dokumen, itu tetap harus kami lakukan," sambungnya.
Dalam sesi tanya jawab, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menanyakan kepada Putu tentang aturan main yang ada di dalam Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), terkait pengetahuan Saksi yang dihadirkan oleh Denny Indrayana Cs terkait tata cara penyampaian keberatan terhadap dokumen syarat calon.
"Pak Putu ini sebagai senior penyelenggara, sebagai saksi, saya mau nanya. Tadi kan Pak Putu menyampaikan, (pernah) melakukan klarifikasi atau verifikasi ke beberapa calon. Saat itu tentu undang-undangnya belum UU 7/2017. Pak Putu pernah membaca pasal 253 UU Pemilu berkaitan dengan kewajiban klarifikasi," tanya sosok yang kerap disapa Cak Afif ini.
Untuk bunyi Pasal 253 UU Pemilu, dibacakan Afif, pada ayat (1) menyatakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat. Dari situ, Ketua KPU RI ini kemudian meminta pandangan, apakah ada hal yang dilanggar KPU apabila tidak memverifikasi secara faktual ke kementerian terkait, guna memastikan validitas dokumen syarat pendidikan calon.
"Saya kembali ke tadi yang disoal oleh Pemohon, kalau kemudian kami tidak melakukan klarifikasi yang seperti Pak Putu lakukan, katanya ke sekolah atau ke pengeluar ijazah, dengan dasar ini apakah ada yang kami langgar?" tanya Afif.
Pertanyaan Afif sempat direspons secara spontan oleh Bambang Widjojanto, karena menganggap pertanyaan Ketua KPU RI terkesan mengarahkan pada satu kesimpulan.
"Mohon maaf, ini penilaian," ucap Bambang singkat sembari menunjukkan gelagat keberatan.
Namun, Wakil Ketua MK RI, Saldi Isra, yang pada sidang ini bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang Hakim Konstitusi, menegaskan kepada Bambang yang menunjukkan keberatan saksi yang dihadirkan tersebut, mendorong Putu agar tidak menjawab pertanyaan itu.
"Jangan, biar aja ini waktu mereka. Silakan Saksi bisa jawab, bisa tidak. Jangan Pak Bambang (memotong). Ini waktu punya dia," tuturnya.
Ini penilaian Majelis," sambung Bambang menyesalkan.
"Itu diserahkan Hakim nanti yang akan memutuskan," jawab Saldi Isra merespons dengan tegas.
Namun, Putu bersikukuh dengan argumentasi yang empirik atau berdasarkan pengalamannya, bahwa dirinya membenarkan tata cara berkeberatan yang terdapat di Pasal 253 ayat (1) dan (2) merupakan dua hal yang berbeda dan bukan saling berkesinambungan.
"Ada dua frase di situ, ada dua ayat. Ayat satunya; kebenaran dokumen, kemudian klarifikasi dalam hal ada tanggapan masyarakat. Pengetahuan saya soal itu, dari dulu ini sudah di verifikasi, sudah dicek kebenarannya. Karena kita secara internal tim Pokja yang meyakini, di sini ada masalah atau tidak. Nah ini kita jalan nih (verifikasi faktual), untuk memastikan clear," urainya.
"Baru kemudian ke kamar kedua, ada tanggapan masyarakat, ada klarifikasi. Itulah konteks dari pasal yang dimaksud tadi itu," demikian Putu menyelesaikan pertanyaan Afif.
BERITA TERKAIT: