Sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta. Agenda persidangan malam ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.
“Yang mulia Ketua Mahkamah Konstitusi tidak bisa memimpin sidang malam ini,” ujar Saldi.
Saldi menjelaskan, Suhartoyo sedang menghadiri pertemuan tahunan asosiasi mahkamah konstitusi di Uzbekistan. Agenda tersebut, kata dia, telah dijadwalkan sekitar dua bulan sebelumnya.
“Karena sejak sekitar dua bulan yang lalu sudah ada agenda menghadiri pertemuan tahunan Asosiasi Mahkamah Konstitusi ASEAN di Uzbekistan. Jadi semalam beliau berangkat, dan insya Allah akan kembali pada hari Sabtu,” kata Saldi.
Menurut Saldi, Suhartoyo sebenarnya ingin tetap berada di Indonesia untuk memimpin sidang. Namun, MK RI memiliki keterlibatan dalam asosiasi tersebut sejak awal.
“MK RI itu adalah pendiri, anggota tetap dan sekaligus salah satu sekretariat tetapnya,” ujarnya.
Saldi meminta ketidakhadiran Suhartoyo dipahami dan tidak mengganggu jalannya persidangan.
“Mohon dipahami ketidakhadiran ini. Agenda persidangan kita malam hari ini adalah pembuktian untuk mendengarkan keterangan ahli dan atau saksi dari Pemohon, dan nanti terakhir akan dilakukan pengesahan alat bukti tambahan Pemohon,” katanya.
Perkara ini diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lain pada September 2026. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonannya sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Sejumlah ahli dan saksi dihadirkan pemohon dalam sidang malam ini, di antaranya pakar hukum tata negara Titi Anggraini dan Bivitri Susanti.
BERITA TERKAIT: