Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan, puluhan dugaan pelanggaran itu ditemukan dalam lima aspek utama yang menjadi dasar permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Salah satu yang jadi sorotan adalah penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal atau
predicate crime yang dinilai tidak jelas serta penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik).
Kemudian, proses penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, serta pencegahan ke luar negeri, dan penanganan perkara di Kejaksaan Agung sebagai proses lanjutan.
“Nah, 30 (dugaan pelanggaran prosedural) inilah yang akan diuji lebih lanjut,” kata Febri di PN Jaksel pada Selasa 18 Agustus 2026.
Untuk menyikapi sidang praperadilan ini, Febri telah menyiapkan tiga ahli yang akan dihadirkan.
"Nanti akan kami sampaikan secara resmi tentu saja besok atau lusa,” kata Febri.
Keberadaan para ahli ahli tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan hukum.
“Di hari berikutnya kami akan mengajukan ahli yang relevan agar membuat semakin jernih hukumnya dan semakin terang," kata Febri.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di kawasan Sentul.
Selain Febrie, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR).
BERITA TERKAIT: