Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Mashudi, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR terkait tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2026.
Mashudi mengatakan, instruksi penertiban bangunan liar atau yang tidak berstatus Barang Milik Negara (BMN) ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia, bukan hanya di Lapas Cibinong.
"Yang pasti kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran: Kalapas, Karutan, KPLP, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar semuanya ditertibkan dan dibongkar," kata Mashudi.
Ia mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (KaUPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Mashudi pun melayangkan ultimatum keras bagi jajarannya yang berani mengabaikan instruksi pembongkaran tersebut.
"Kami enggak akan main-main. Kami akan tindak tegas apabila Kakanwil, Kalapas tidak mengikuti untuk pembongkaran. Baik itu bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, kita akan bongkar semuanya," kata Mashudi.
Terkait skandal fasilitas mewah yang telanjur terbongkar di Lapas Cibinong, Mashudi meminta publik dan awak media untuk bersabar. Ia memastikan proses pemeriksaan dari tim gabungan masih terus berjalan.
"Kami mohon waktu kepada Bapak, Ibu sekalian," demikian Mashudi.
BERITA TERKAIT: