Dikutip dari
RMOLSumut, putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin dalam sidang di Ruang Kartika PN Medan, Rabu 29 Juli 2026. Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Sofyan Agung Maulana, yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum tujuh tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Fahrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kumulatif yang diajukan jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian besar bagi korban. Selain kehilangan harta benda, korban juga mengalami trauma akibat rumahnya terbakar.
Hal yang memberatkan, tindakan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta berjanji tidak mengulanginya.
Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Fahrul dinyatakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembakaran dan pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.
BERITA TERKAIT: