Dadan Hindayana Cs Segera Disidang Kasus Korupsi MBG

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 29 September 2026, 20:34 WIB
Dadan Hindayana Cs Segera Disidang Kasus Korupsi MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 29 September 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)
Kecil Besar
rmol news logo Berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjadi salah satu tersangka yang dilimpahkan dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemberkasan dan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

“Penuntut umum menyatakan berkas perkara tersangka telah lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen dan barang bukti lainnya,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejari Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa, 29 September 2026.

Selain Dadan, Kejagung turut melimpahkan lima tersangka lainnya. Mereka yakni Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai pihak terkait dengan Sony.

Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Dengan pelimpahan berkas dan tersangka tersebut, JPU selanjutnya akan mempersiapkan proses pendaftaran perkara untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA