Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjadi salah satu tersangka yang dilimpahkan dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemberkasan dan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
“Penuntut umum menyatakan berkas perkara tersangka telah lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen dan barang bukti lainnya,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejari Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa, 29 September 2026.
Selain Dadan, Kejagung turut melimpahkan lima tersangka lainnya. Mereka yakni Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai pihak terkait dengan Sony.
Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Dengan pelimpahan berkas dan tersangka tersebut, JPU selanjutnya akan mempersiapkan proses pendaftaran perkara untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
BERITA TERKAIT: