Dikutip dari
RMOLSumut, terdapat enam orang saksi dari pihak ATR/BPN yang memberikan kesaksian, termasuk di antaranya Joko Satrianto Wibowo, Anugerah Satriowibowo, serta Galuh Aji Niracanti.
Anugerah Satriowibowo menjelaskan, pembahasan mengenai kewajiban penyerahan lahan 20 persen pernah dibicarakan dalam sejumlah rapat antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, serta pihak terkait.
“Ada beberapa rapat antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN. Kurang lebih empat kali setelah terbitnya SK tersebut. Di situ sempat dibahas juga soal ketentuan penyerahan 20 persen lahan,” kata Anugerah di hadapan majelis hakim.
Namun, menurutnya, hingga saat ini belum ada ketentuan teknis yang mengatur secara rinci mekanisme maupun batas waktu pelaksanaan kewajiban tersebut.
“Batas waktu penyerahan tidak ada. Untuk pelaksanaan dan kewenangannya bukan di kami, tetapi mengikuti kebijakan Kementerian BUMN,” kata Anugerah.
Hal senada disampaikan saksi lainnya, Galuh Aji Niracanti. Ia menyebut dalam Surat Keputusan kementerian memang terdapat kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara, namun tidak diatur secara spesifik kapan kewajiban itu harus dipenuhi.
“Dalam SK disebutkan kewajiban 20 persen itu dapat dilaksanakan setelah perubahan hak guna bangunan diterbitkan,” kata Galuh.
Ia juga mengungkap bahwa sejak awal pihak PTPN maupun anak usahanya, PT NDP, telah berupaya meminta kejelasan mengenai mekanisme pelaksanaan kewajiban tersebut.
“Kendalanya pada status tanah dan belum adanya petunjuk teknis mengenai bagaimana penyerahan 20 persen itu dilakukan. PTPN juga aktif menanyakan mekanismenya,” kata Galuh.
Sementara itu, saksi Joko Satrianto Wibowo menjelaskan proses administrasi perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Permohonan perubahan hak tersebut diajukan pada 22 Juli 2022 dan surat keputusan dari ATR/BPN terbit pada 2023.
“Permohonan perubahan HGU menjadi HGB diajukan pada 22 Juli 2022, kemudian SK diterbitkan pada 2023. Prosesnya melalui direktorat di kementerian sebelum diteruskan ke kantor pertanahan,” kata Joko.
Ia juga membenarkan adanya sejumlah pertemuan antara PTPN, PT Nusa Dua Propertindo, serta kementerian terkait untuk membahas perubahan hak lahan dan kewajiban penyerahan sebagian lahan kepada negara.
Menurut Joko, mekanisme teknis pelaksanaan kewajiban tersebut hingga kini masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari pemerintah.
“Status tanah HGB ini memang harus diselesaikan terlebih dahulu terkait kewajiban penyerahan 20 persen. Karena ini menyangkut aset BUMN, mekanismenya akan dibahas lebih lanjut,” ujar Joko..
Kuasa hukum Irwan Perangin-angin, Ahmad Firdaus Syahrul mengatakan, dalam persidangan para saksi juga menjelaskan proses administrasi pengajuan HGB oleh PT NDP.
Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi, persyaratan formal pengajuan HGB telah dipenuhi. Ia juga menegaskan kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara memang tercantum dalam surat keputusan kementerian, namun pelaksanaannya belum memiliki batas waktu dalam regulasi.
“Pelaksanaannya masih menunggu kepastian mekanisme dari kementerian terkait, karena tanah ini berasal dari aset BUMN,” kata Firdaus.
Firdaus menambahkan, permohonan HGB yang diajukan PT Nusa Dua Propertindo menggunakan skema pemberian hak atas tanah negara setelah dilakukan pelepasan hak oleh pemegang sebelumnya.
Ia juga menyebut kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara muncul sebagai konsekuensi dari perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Meski demikian, kata Firdaus, kewajiban tersebut bukan merupakan syarat yang jika belum dipenuhi otomatis membatalkan permohonan HGB.
BERITA TERKAIT: